Etika Menyambut Idul Adha: Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi Umat Muslim yang Berkurban?

Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai etika dan adab dalam melaksanakan ibadah kurban seringkali muncul di kalangan umat Muslim. Salah satu yang menjadi perhatian adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi mereka yang hendak berkurban. Praktik ini memiliki dasar hukum dan interpretasi yang beragam di kalangan ulama.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Larangan Memotong Kuku dan Rambut

Menurut pandangan Bimas Islam Kementerian Agama RI, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban selama 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Perbedaan ini terletak pada hukum dan penerapannya:

  • Pendapat Pertama (Bagi Orang yang Berkurban):

    Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan memotong kuku dan rambut berlaku bagi individu yang berniat untuk berkurban. Berikut rinciannya:

    • Mazhab Malik dan Syafi'i: Memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih hukumnya makruh.
    • Mazhab Hanafi: Memotong kuku dan rambut diperbolehkan dan tidak dianggap makruh.
    • Mazhab Hambali: Memotong kuku dan rambut selama masa kurban adalah haram.
  • Pendapat Kedua (Bagi Hewan Kurban):

    Pendapat ini menekankan bahwa larangan memotong kuku, bulu, dan tanduk lebih ditujukan kepada hewan kurban itu sendiri, bukan kepada orang yang berkurban. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa bagian-bagian tubuh hewan tersebut akan menjadi saksi di hari kiamat.

Mula Ali al-Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih menjelaskan larangan ini khusus bagi orang yang hendak berkurban. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat terkait maksud dari larangan tersebut. Imam Malik dan Imam Syafi'i berpandangan sunah untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut, dan hukumnya makruh tanzih jika tetap melakukannya sebelum kurban. Imam Abu Hanifah membolehkan tanpa adanya makruh atau sunah, sementara Imam Ahmad bin Hanbal mengharamkannya.

Imam An-Nawawi menjelaskan hikmah di balik larangan ini adalah agar tubuh orang yang berkurban tetap utuh dan layak diselamatkan dari api neraka. Ibadah kurban dianggap sebagai penyelamat dari siksa tersebut.

Anjuran dan Batasan Selama Menjelang Kurban

Bagi mereka yang hendak berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku selama masa penantian kurban. Namun, jika rambut dan kuku sudah sangat panjang atau kotor, diperbolehkan untuk dipotong tanpa mempengaruhi sahnya ibadah kurban.

Penting: Tidak diperkenankan untuk memotong kuku, bulu, atau tanduk hewan kurban, karena bagian-bagian tubuh tersebut diyakini akan menjadi saksi di akhirat kelak. Dengan demikian, larangan memotong kuku dan rambut lebih ditekankan pada hewan kurban, bukan pada individu yang berkurban.

Syarat Sah Hewan Kurban

Selain memperhatikan etika terkait larangan memotong kuku dan rambut, penting juga untuk memastikan bahwa hewan yang akan dikurbankan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Berikut adalah beberapa syarat sah hewan kurban:

  • Jenis Hewan: Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba.
  • Usia Minimal: Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat:
    • Unta: minimal 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.
    • Sapi: minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
    • Domba: 1 tahun atau minimal 6 bulan (jika sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun).
    • Kambing: minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
  • Kondisi Fisik: Hewan harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.

Dengan memahami etika dan syarat-syarat yang berkaitan dengan ibadah kurban, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah ini dengan sebaik-baiknya dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.