Atalarik Syach Berupaya Mempertahankan Lahan yang Disengketakan, Hindari Spekulasi Terkait Dugaan Mafia Tanah
Aktor Atalarik Syach terus berjuang dalam sengketa lahan yang melibatkan pihak bernama Dede Tasno. Perseteruan ini telah berlangsung sejak tahun 2015 dan memasuki babak baru dengan kompleksitas yang meningkat.
Menurut informasi yang dihimpun, Atalarik mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2000. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak sah secara hukum, sehingga memicu serangkaian upaya hukum untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.
Sofyan, kuasa hukum Atalarik Syach, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempelajari secara mendalam dokumen-dokumen perkara yang telah melalui berbagai tingkatan proses hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Proses hukum yang panjang dan berliku ini memerlukan pemahaman yang komprehensif untuk menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya.
Sofyan menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan definitif terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk, ia merasa perlu untuk meneliti secara seksama seluruh berkas perkara sebelum membuat pernyataan yang dapat menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar.
"Kita belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena masih mempelajari berkasnya secara mendalam. Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk, kami tidak bisa langsung mengambil kesimpulan. Perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2015 dan telah melalui berbagai tahapan persidangan hingga eksekusi. Oleh karena itu, kami harus mempelajarinya secara seksama," ujar Sofyan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, pada Senin (2/6/2025).
Namun, Sofyan menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan indikasi adanya unsur mafia tanah dalam sengketa ini, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi hak kliennya.
"Jika memang ada unsur mafia tanah, tentu kami akan melakukan upaya hukum yang sesuai. Namun, jika tidak ada, kami hanya bisa menyerahkan sepenuhnya kepada Bapak Atalarik mengenai langkah-langkah selanjutnya," lanjutnya.
Menanggapi persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 4 Juni, antara Atalarik dengan PT Sapta, Sofyan menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan kuasa hukum Atalarik sebelumnya, sehingga diperlukan koordinasi dan pemahaman yang mendalam sebelum memberikan pernyataan.
"Untuk persidangan tanggal 4 Juni, masih ada sangkut pautnya dengan kuasa hukum Bapak Atalarik sebelumnya. Sebagai tim kuasa hukum yang baru, kami belum bisa memberikan jawaban yang pasti," jelasnya.
Objek lahan yang menjadi sengketa tersebut telah dieksekusi pada tanggal 16 Mei 2025. Atalarik Syach menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut, mengingat proses hukum masih berlangsung dan belum mencapai titik akhir.
"Kami sangat menyayangkan eksekusi tersebut, karena masih ada gugatan terkait objek yang sama yang sedang berjalan," pungkas Sofyan.
Rangkuman Poin-Poin Penting:
- Sengketa lahan antara Atalarik Syach dan Dede Tasno masih berlanjut sejak tahun 2015.
- Atalarik mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah pada tahun 2000, namun Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan pembelian tersebut tidak sah.
- Kuasa hukum Atalarik tengah mempelajari dokumen-dokumen perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
- Pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan terkait dugaan keterlibatan mafia tanah.
- Persidangan lanjutan antara Atalarik dan PT Sapta akan digelar pada tanggal 4 Juni, namun kuasa hukum belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
- Objek lahan telah dieksekusi pada tanggal 16 Mei 2025, yang disayangkan oleh Atalarik karena proses hukum masih berjalan.
Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat status Atalarik Syach sebagai figur publik dan kompleksitas sengketa lahan yang melibatkan berbagai aspek hukum dan potensi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.