BPKN Selidiki Dugaan Penawaran Haji Furoda Ilegal di Tengah Ketiadaan Kuota Resmi

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat ini tengah melakukan investigasi mendalam terhadap laporan yang mengindikasikan bahwa sejumlah agen perjalanan masih secara aktif menawarkan program Haji Furoda, meskipun Pemerintah Arab Saudi telah secara resmi mengumumkan tidak akan mengeluarkan kuota untuk jenis haji ini pada tahun 2025.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, mengonfirmasi bahwa investigasi sedang berjalan untuk menindaklanjuti laporan ini. Di tengah proses investigasi yang sedang berlangsung, BPKN memberikan rekomendasi penting kepada para penyelenggara haji, terutama yang terkait dengan program Haji Furoda. Mereka mendesak agar hak-hak calon jemaah haji yang telah membayar biaya untuk program ini segera dipulihkan, mengingat pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menyatakan tidak adanya kuota untuk Haji Furoda tahun ini.

Mufti Mubarok menekankan perlunya solusi yang saling menguntungkan antara penyelenggara haji dan calon jemaah. Salah satu opsi yang disarankan oleh BPKN adalah pengembalian dana (refund) sebesar 100 persen kepada para jemaah yang terdampak. Namun, BPKN menyadari bahwa opsi ini mungkin memberatkan bagi sebagian penyelenggara haji.

Oleh karena itu, BPKN menawarkan skenario alternatif, yaitu pembuatan perjanjian baru yang mengatur penundaan keberangkatan haji hingga tahun 2026, atau hingga Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan kuota untuk Haji Furoda. Namun, BPKN menyadari bahwa kedua skenario ini mungkin tidak sepenuhnya adil bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, BPKN membuka ruang bagi jemaah dan penyelenggara haji untuk mencapai kesepakatan yang disepakati bersama, meskipun BPKN mengingatkan bahwa risiko yang mungkin timbul dari kesepakatan semacam itu dapat bervariasi.

Guna memfasilitasi penyelesaian masalah ini, BPKN telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka terkait dengan program Haji Furoda. Posko ini bertujuan untuk memberikan bantuan dan mediasi bagi para calon jemaah yang merasa dirugikan.

"Jika diperlukan, BPKN siap membuka posko pengaduan dan menjadi fasilitator mediasi agar hak-hak calon jemaah dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat," tegas Mufti Mubarok. Langkah ini menunjukkan komitmen BPKN untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa para calon jemaah haji tidak menjadi korban praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, harapan banyak calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur Furoda pupus setelah Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk tidak mengeluarkan visa untuk haji Furoda pada tahun ini. Proses pemvisaan jemaah haji juga telah ditutup.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, telah mengonfirmasi informasi ini. Ia menyatakan bahwa proses pemvisaan telah ditutup sejak 26 Mei 2025, pukul 13.50 Waktu Arab Saudi (WAS).

Haji Furoda, sebagai program haji non-kuota, memang tidak memiliki jumlah kuota pasti yang dialokasikan setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan visa haji Furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi, bukan pemerintah Indonesia.