Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Terima Uang Saku Harian Mulai 2026

Mulai tahun anggaran 2026, mahasiswa program Sarjana (S1) hingga Diploma IV (D4) yang mengikuti program magang wajib di kementerian dan lembaga pemerintah akan menerima uang saku sebesar Rp 57.000 per hari. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa pemberian uang saku ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dengan membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan transportasi dan makan selama melaksanakan magang. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap belum adanya standar biaya yang mengatur pemberian uang saku bagi mahasiswa magang di lingkungan pemerintah. Kemenkeu berupaya mencontoh praktik baik yang telah diterapkan di sektor swasta dalam memberikan dukungan finansial kepada peserta magang.

"Selama ini belum ada ya standar biayanya, kita coba bikin dengan mengacu kepada standar biaya yang juga dilakukan oleh pihak swasta. Jadi kita coba buat, sehingga teman-teman mahasiswa yang nantinya mengikuti kegiatan magang di Kementerian/Lembaga itu akan mendapatkan uang saku," kata Lisbon dalam Media Briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Meski demikian, Lisbon menekankan bahwa pemberian uang saku ini bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di masing-masing kementerian dan lembaga. Prioritas utama tetap diberikan kepada belanja pegawai, operasional kantor, dan pelayanan publik. Jika anggaran mencukupi setelah memenuhi kebutuhan tersebut, kementerian dan lembaga diharapkan dapat mengalokasikan dana untuk memberikan uang saku kepada mahasiswa magang.

Kementerian Keuangan sendiri berupaya untuk memulai inisiatif ini di lingkungan internal, khususnya di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain untuk melakukan hal serupa. Namun, realisasi alokasi anggaran untuk uang saku mahasiswa magang masih bergantung pada ketersediaan anggaran di tahun 2026. Kemenkeu akan mengupayakan minimal DJA dapat menyiapkan anggarannya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mahasiswa yang mengikuti program magang di instansi pemerintah dapat terbantu secara finansial, sehingga dapat fokus pada pengembangan diri dan peningkatan kompetensi selama masa magang. Pemerintah berharap program magang ini dapat memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dan mempersiapkan mereka untuk memasuki dunia kerja setelah lulus kuliah.

Rincian Kebijakan Uang Saku Mahasiswa Magang:

  • Besaran uang saku: Rp 57.000 per hari
  • Penerima: Mahasiswa S1 dan D4 yang mengikuti program magang wajib di kementerian/lembaga pemerintah
  • Mulai berlaku: Tahun anggaran 2026
  • Dasar hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Keterangan Tambahan:

Pemberian uang saku bersifat situasional dan bergantung pada ketersediaan anggaran di masing-masing kementerian dan lembaga.