SPMB Jateng 2025: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Verifikasi Akun untuk SMA dan SMK

SPMB Jateng 2025: Membuka Gerbang Pendidikan Menengah

Provinsi Jawa Tengah bersiap menyambut tahun ajaran baru dengan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK. Proses pendaftaran secara daring akan dimulai pada 14 Juni 2025 melalui situs resmi https://spmb.jatengprov.go.id/. Bagi calon peserta didik, memahami tahapan pengajuan dan verifikasi akun menjadi kunci awal keberhasilan.

Sebelum memasuki masa pendaftaran, calon siswa diwajibkan untuk mengajukan, memverifikasi, dan mengaktivasi akun mereka. Tahap pengajuan dan verifikasi akun telah dimulai sejak 26 Mei 2025 dan akan berlangsung hingga 12 Juni 2025. Aktivasi akun sendiri baru dapat dilakukan mulai 3 Juni 2025. Berikut adalah panduan lengkap mengenai proses pengajuan dan verifikasi akun SPMB Jateng 2025:

Langkah-Langkah Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025

  1. Akses situs resmi SPMB Jateng di https://spmb.jatengprov.go.id/.
  2. Klik tombol "Daftar Akun" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  3. Isi data yang diperlukan, meliputi:
    • Wilayah sekolah asal
    • Tahun lulus
    • Jenis lulusan
    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Kode captcha
  4. Klik tombol "Cari".
  5. Lengkapi data pribadi sesuai dengan instruksi yang tertera pada aplikasi SPMB Jateng 2025.
  6. Unggah dokumen persyaratan yang diminta oleh sistem.
  7. Lakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung (luring) di SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang telah dipilih. Bawalah berkas pendaftaran yang diperlukan.
  8. Berkas pendaftaran akan diverifikasi sesuai dengan lokasi sekolah tujuan.
  9. Jika berkas memenuhi persyaratan, calon siswa akan menerima Token Akun yang akan digunakan untuk aktivasi pada 3 Juni 2025.
  10. Jika berkas belum memenuhi persyaratan, calon siswa wajib memperbaiki atau melengkapi dokumen yang diperlukan.
  11. Setelah menyelesaikan pendaftaran daring, calon siswa akan menerima nomor pendaftaran yang akan digunakan pada saat pendaftaran 14 Juni 2025.

Dokumen yang Diperlukan untuk Verifikasi Akun

Proses verifikasi akun dilakukan di sekolah SMA atau SMK terdekat dari kediaman calon siswa. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
  • Akta kelahiran (usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan belum menikah).
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB.
    • KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan jika perubahan data tidak menyebabkan perpindahan domisili (penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK hilang/rusak, perubahan data selain alamat).
    • Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah sebelumnya dan akta kelahiran.
    • Jika terdapat perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon siswa setelah pindah adalah sebagai anak atau anak yang diasuh oleh panti.
    • KK kurang dari satu tahun karena bencana alam/sosial dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bagi calon siswa dari pondok pesantren, wajib terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) Kementerian Agama.
  • Calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi serta validasi pada DT Jateng Prioritas 1, 2, dan 3.
  • Calon siswa anak panti didasarkan pada data anak panti Prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Jateng.
  • Calon siswa anak tidak sekolah (ATS) didasarkan pada database Pusdati Kemendikdasmen atau Surat Pernyataan dari calon siswa yang diketahui orang tua/wali.
    • Calon siswa ATS harus terbukti tidak aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah lain.
  • Pendaftar jalur mutasi melampirkan surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/perusahaan swasta (perpindahan antar Kabupaten/Kota minimal 1 tahun).
  • Calon siswa anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan.
    • KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah yang dipilih dikecualikan bagi anak guru.
  • Surat keterangan domisili (bagi calon siswa jalur mutasi) diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.
  • Piagam prestasi tertinggi (maksimal 3 tahun terakhir hingga tanggal akhir pendaftaran).
  • Surat keterangan kepala sekolah SMP yang menyatakan calon siswa pernah menjadi ketua OSIS, pengurus kepanduan, kepramukaan, dan Hizbul wathan (maksimal 3 tahun terakhir hingga tanggal akhir pendaftaran).
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat/tidak buta warna bagi pendaftar SMK di jurusan tertentu (daftar jurusan terlampir pada pengumuman resmi).

Informasi lebih lanjut mengenai daftar jurusan SMK dan detail lainnya dapat diakses pada pengumuman resmi SPMB Jateng 2025.