Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara pada Idul Adha dan Cuti Bersama

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol selama perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama yang menyertainya. Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi maupun menikmati libur panjang di wilayah ibu kota.

Keputusan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pergub tersebut mengatur bahwa pembatasan lalu lintas berdasarkan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 turut menjadi landasan hukum kebijakan ini. SKB tersebut menetapkan tanggal 6 Juni 2025 sebagai Hari Raya Idul Adha dan 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial resminya mengkonfirmasi informasi ini. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengumuman tersebut dan merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan informasi peniadaan ganjil genap.

Jadwal Peniadaan Ganjil Genap: * Hari Raya Idul Adha: Jumat, 6 Juni 2025 * Cuti Bersama Idul Adha: Senin, 9 Juni 2025

Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap: Setelah masa libur Idul Adha dan cuti bersama berakhir, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan sesuai jadwal normal. Pengaturan waktu pemberlakuan ganjil genap tetap sama, yakni:

  • Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB

Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap:

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Pengguna jalan diharapkan untuk selalu memperhatikan tanggal dan nomor plat kendaraan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun - Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (Sisi Barat, Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan terhindar dari potensi pelanggaran lalu lintas. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.