OJK Jatuhkan Sanksi Denda dan Pencabutan Izin pada Pelanggar Pasar Modal dan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasan dalam pengawasan pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK) dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen OJK dalam melindungi investor dan menjaga integritas pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh OJK. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 6,8 miliar, yang dijatuhkan kepada enam pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Selain denda, OJK juga mengambil tindakan tegas lainnya, seperti pencabutan izin perorangan terhadap satu pihak dan pencabutan izin usaha perusahaan efek terhadap dua perusahaan. Tidak hanya itu, delapan pihak lainnya juga menerima sanksi berupa peringatan tertulis.

Dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Senin, 2 Juni 2025, Inarno Djajadi menjelaskan bahwa sanksi administratif juga dikenakan kepada satu akuntan publik dan satu manajer investasi atas pelanggaran di bidang PMDK. Sanksi yang diberikan berupa denda dan peringatan tertulis.

Tindakan penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan, demi menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal Indonesia.

Berikut rincian sanksi yang diberikan OJK:

  • Denda sebesar Rp 6,8 miliar kepada 6 pihak
  • Pencabutan izin perorangan kepada 1 pihak
  • Pencabutan izin usaha perusahaan efek kepada 2 perusahaan
  • Peringatan tertulis kepada 8 pihak
  • Denda kepada 1 akuntan publik
  • Peringatan tertulis kepada 1 manajer investasi

OJK berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pasar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. OJK juga mengimbau kepada seluruh investor untuk selalu berhati-hati dan melakukan riset yang mendalam sebelum berinvestasi di pasar modal.