Polemik Penolakan Pasien Meninggal: DPRD Padang Soroti Pelayanan RSUD Rasyidin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyoroti dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasyidin yang berujung pada meninggalnya seorang warga bernama DE (44). Ketua DPRD Padang, Muharlion, mendesak Pemerintah Kota Padang, khususnya Wali Kota Fadly Amran, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional dan kualitas pelayanan RSUD tersebut. Desakan ini muncul setelah dilakukannya audiensi antara DPRD Padang dan manajemen RSUD Rasyidin, Senin (2/6/2025), di Gedung DPRD Padang.

Muharlion mengungkapkan kekecewaannya atas insiden yang menimpa DE, yang merupakan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurutnya, RSUD sebagai fasilitas kesehatan publik seharusnya memiliki sense of crisis yang tinggi, terutama dalam menangani pasien yang datang dalam kondisi darurat. Ia menekankan bahwa penolakan pasien dengan alasan apapun, apalagi jika menyangkut nyawa seseorang, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

"Harus ada evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan. RSUD tidak boleh abai terhadap kondisi pasien, apalagi yang datang pada malam hari dalam keadaan membutuhkan pertolongan segera," tegas Muharlion.

Lebih lanjut, Muharlion menjelaskan bahwa pelayanan medis seharusnya menjadi prioritas utama, tanpa memandang status kepesertaan BPJS pasien. Ia menegaskan bahwa jika biaya perawatan tidak ditanggung oleh BPJS, pemerintah daerah dapat mencari solusi alternatif, seperti melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), untuk membantu pasien yang kurang mampu.

"Jangan sampai pasien ditolak hanya karena masalah biaya. Kita harus utamakan dulu keselamatan jiwa pasien. Masalah biaya bisa dicarikan solusi bersama," ujarnya.

Muharlion juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program layanan kesehatan gratis yang digagas oleh Pemerintah Kota Padang. Ia mengusulkan agar dibentuk tim khusus atau Person in Charge (PIC) di setiap rumah sakit yang bertugas menampung keluhan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga Padang mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

Kronologi kejadian bermula ketika DE, yang mengalami sesak napas, dibawa oleh keluarganya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasyidin pada Sabtu (31/5/2025) dini hari. Setelah diperiksa, dokter IGD menyatakan bahwa kondisi DE tidak dalam keadaan darurat dan menyarankan untuk berobat ke puskesmas. Keluarga DE kemudian membawa DE ke Rumah Sakit Siti Rahmah dengan menggunakan becak motor. Namun, setibanya di rumah sakit tersebut, DE dinyatakan telah meninggal dunia.

Adik kandung DE, Yudi, sangat menyesalkan diagnosis dari pihak RSUD Rasyidin. Ia menilai bahwa kakaknya seharusnya mendapatkan penanganan medis yang lebih baik mengingat kondisinya yang mengkhawatirkan.

Direktur RSUD Rasyidin, Desy Susanti, membenarkan bahwa DE sempat datang ke IGD rumah sakitnya. Ia menjelaskan bahwa dokter IGD telah melakukan pemeriksaan terhadap DE dan menyimpulkan bahwa kondisinya tidak tergolong darurat. Dokter kemudian menyarankan agar DE berobat ke puskesmas agar biaya perobatannya dapat ditanggung oleh BPJS.