Penataan Kawasan: Relokasi Pedagang dan Juru Parkir Abu Bakar Ali ke Kotabaru Dimulai

YOGYAKARTA - Aktivitas relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) memasuki babak baru. Sejumlah pedagang mulai terlihat mengemasi barang dagangan mereka pada Senin (2/6/2025), sebagai persiapan pemindahan lokasi menyusul rencana pemagaran kawasan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebagian besar kios pedagang telah menutup operasionalnya. Beberapa pedagang terlihat sibuk membungkus dan mengangkut barang dagangan mereka. Pedagang yang mayoritas menjual aksesoris dan oleh-oleh khas Yogyakarta, memindahkan barang menggunakan kendaraan niaga.

Para pedagang dan juru parkir (jukir) akan direlokasi ke lokasi baru di bekas Menara Kopi, Kotabaru. Pemerintah DIY berencana melakukan pemagaran di seluruh area TKP ABA. Hal ini menandai tidak dapat beroperasinya pedagang dan jukir di lokasi tersebut.

Agil Suharsono, pengelola TKP ABA, menjelaskan bahwa pembagian lapak di lokasi baru akan didasarkan pada nomor urut pedagang di TKP ABA. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik. Total terdapat 254 pedagang yang akan direlokasi. Luasan lapak di lokasi baru mungkin tidak sebesar di lokasi saat ini. Namun, ia berharap semua pedagang tetap dapat mencari nafkah di tempat yang baru.

Agil menambahkan bahwa lokasi baru tidak dapat menampung bus pariwisata berukuran besar. Kendaraan jenis elf dan bus kecil masih dapat parkir. Ia mengusulkan pemasangan divider portabel di tengah area parkir agar dapat dibuka saat diperlukan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas.

Menurut Agil, kemudahan akses akan mempercepat kinerja jukir dan membantu pertumbuhan usaha pedagang. Pihaknya siap bekerjasama dengan dinas terkait dalam mewujudkan hal tersebut, terutama terkait perizinan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa relokasi TKP ABA merupakan bagian dari penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota.

Kontrak pemanfaatan lahan ABA telah berakhir. Material dari parkir ABA akan dimanfaatkan untuk pengembangan parkir di Ketandan. Dishub DIY telah melakukan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025 sebagai pemberitahuan kepada jukir dan PKL untuk bersiap pindah ke Kotabaru. Lokasi baru tersebut tidak jauh dari Jalan Malioboro.