Kementerian Ketenagakerjaan Menanggapi Isu Pemutusan Hubungan Kerja di TikTok Shop Pasca-Merger
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia menyatakan belum menerima laporan resmi terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikabarkan terjadi di TikTok Shop Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, sebagai respons terhadap pemberitaan mengenai potensi PHK massal di platform e-commerce tersebut.
Kabar mengenai PHK di TikTok Shop pertama kali mencuat melalui laporan dari berbagai sumber media, yang mengindikasikan adanya pengurangan karyawan sebagai bagian dari upaya efisiensi pasca-merger antara TikTok Shop dan Tokopedia pada tahun 2024. Efisiensi ini ditujukan untuk melakukan pemangkasan biaya. Kabar tersebut menyebutkan bahwa pemangkasan karyawan menyasar berbagai divisi, termasuk logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan. Bahkan, beredar informasi mengenai potensi gelombang PHK lanjutan dalam waktu dekat.
Juru bicara TikTok, dalam pernyataan resminya, tidak secara eksplisit mengonfirmasi atau membantah adanya PHK. Pihaknya menekankan bahwa perusahaan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebutuhan bisnis dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memperkuat organisasi. Komitmen investasi berkelanjutan di Tokopedia dan Indonesia juga ditegaskan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan dan inovasi perusahaan.
Merger TikTok Shop dan Tokopedia, yang menelan investasi signifikan, bertujuan untuk memperkuat posisi kedua perusahaan di pasar e-commerce Indonesia yang kompetitif. Namun, integrasi operasional pasca-merger tampaknya membawa konsekuensi terhadap struktur organisasi dan jumlah karyawan. Indonesia sendiri merupakan pasar yang sangat penting bagi TikTok Shop, namun persaingan dengan platform e-commerce lain seperti Shopee dan Lazada tetap menjadi tantangan utama.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan:
- Respons Kemenaker: Kemenaker belum menerima laporan resmi terkait isu PHK di TikTok Shop.
- Latar Belakang PHK: Diduga sebagai bagian dari efisiensi pasca-merger TikTok Shop dan Tokopedia.
- Divisi Terdampak: Logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan.
- Pernyataan TikTok: Tidak mengonfirmasi PHK, tetapi menekankan evaluasi bisnis dan investasi berkelanjutan.
- Kondisi Pasar: Persaingan ketat di pasar e-commerce Indonesia.