Arab Saudi Perketat Aturan Haji dan Umrah: Visa Furoda Dihapus, Standar Akomodasi Umrah Diperketat

Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam penataan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Keputusan terbaru menunjukkan komitmen Kerajaan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para jemaah.

Penghapusan Visa Furoda: Dampak dan Respons

Kabar mengenai tidak diterbitkannya visa furoda untuk musim haji 2025 telah dikonfirmasi oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI). Informasi ini diperoleh setelah koordinasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Penutupan sistem pemrosesan visa melalui platform Masar Nusuk menjadi indikasi kuat kebijakan ini. Konsekuensinya, ribuan calon jemaah haji furoda terpaksa menunda atau membatalkan keberangkatan mereka. Banyak di antara mereka baru mengetahui pembatalan ini menjelang hari keberangkatan, padahal telah mengeluarkan biaya yang signifikan untuk paket perjalanan.

Tidak hanya jemaah, penyelenggara perjalanan haji juga mengalami kerugian finansial. Biaya yang telah dikeluarkan untuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi sulit untuk dikembalikan. Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Singgih Januratmoko, mengusulkan solusi berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji berikutnya untuk meminimalkan kerugian jemaah.

AMPHURI telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penyelenggara haji khusus untuk memberikan penjelasan kepada calon jemaah mengenai situasi visa furoda. Mereka juga mendorong jemaah untuk mempertimbangkan jalur haji khusus yang lebih terstruktur dan berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

Aturan Baru Umrah: Standar Hotel dan Persetujuan Digital

Selain penghapusan visa furoda, Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan aturan baru terkait penerbitan visa umrah. Kebijakan ini, yang efektif mulai 10 Juni 2025, menekankan pentingnya standar akomodasi bagi jemaah.

Poin-poin utama dalam peraturan baru ini meliputi:

  • Izin Hotel: Hotel yang digunakan untuk menginap jemaah umrah harus memiliki izin resmi dari Difa' Madani (Pertahanan Sipil) dan Kementerian Pariwisata Saudi.
  • Persetujuan Digital: Visa umrah hanya akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak hotel yang berizin melalui platform Nusuk. Tanpa persetujuan digital ini, permohonan visa akan ditolak.

Perubahan ini mengharuskan biro perjalanan untuk lebih selektif dalam memilih mitra penyedia akomodasi. Mereka harus memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi, yang berpotensi meningkatkan biaya dan kompleksitas penyusunan paket umrah.

AMPHURI telah menerjemahkan dan mengumumkan aturan baru ini melalui akun Instagram resminya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan untuk kelancaran pemrosesan visa. Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa program umrah harus sesuai dengan pemesanan hotel, dan jika pemesanan dilakukan melalui pihak ketiga, perjanjian harus disetujui oleh hotel melalui platform Nusuk.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih penyelenggara ibadah haji dan umrah. Pastikan bahwa penyelenggara tersebut resmi dan mengikuti semua aturan yang berlaku. Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan memberikan rasa aman bagi para jemaah yang menjalankan ibadah di Tanah Suci.