Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Sementara Waktu

Peniadaan sementara sistem ganjil genap (gage) kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025. Keputusan ini diumumkan melalui akun media sosial X resmi NTMC Polri, memberikan kejelasan bagi para pengguna jalan di ibu kota. Kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi mobilitas warga Jakarta, khususnya mereka yang biasa terikat dengan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat.

Keputusan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Peraturan ini secara spesifik menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih leluasa dalam beraktivitas dan merencanakan perjalanan tanpa terbebani aturan ganjil genap.

Pengumuman peniadaan ganjil genap ini disambut baik oleh sebagian besar masyarakat. Banyak yang merasa terbantu dengan adanya kelonggaran ini, terutama bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak atau harus melakukan perjalanan di akhir pekan dan hari libur. Namun, di sisi lain, ada juga sebagian masyarakat yang khawatir akan potensi peningkatan kemacetan di beberapa ruas jalan akibat peningkatan volume kendaraan.

Kendati demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara diimbau untuk selalu menjaga jarak aman antar kendaraan, mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan, dan mengikuti arahan petugas yang berada di lapangan.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang biasanya terkena dampak penerapan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Daftar ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui ruas-ruas jalan mana saja yang perlu dihindari saat ganjil genap diberlakukan kembali. Dengan peniadaan sementara ini, seluruh ruas jalan tersebut bebas dilalui oleh kendaraan dengan nomor plat ganjil maupun genap.

Meskipun ganjil genap ditiadakan sementara, penting bagi masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan menjaga ketertiban di jalan raya. Kesadaran dan kerjasama dari seluruh pengguna jalan sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.