Pembunuhan di Manulai II: Polisi Ungkap Identitas Dua Tersangka Berdasarkan Rekaman CCTV

Pembunuhan di Manulai II: Dua Tersangka Diidentifikasi Lewat CCTV

Penyelidikan kasus penemuan mayat Aprian Boru (27) di hutan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Sabtu (8/3/2025) telah membuahkan hasil signifikan. Polisi Resor Kupang Kota, melalui keterangan resmi Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Aldinan Manurung, pada Senin (10/3/2025), memastikan bahwa kematian Aprian diklasifikasikan sebagai pembunuhan. Kesimpulan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang dikumpulkan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV dari beberapa titik di sekitar lokasi penemuan jenazah.

Analisa rekaman CCTV menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus ini. Rekaman tersebut secara jelas mengidentifikasi dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Saat ini, kedua tersangka tengah diburu oleh pihak kepolisian. Kombespol Aldinan Manurung menekankan pentingnya penangkapan kedua tersangka untuk mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Beliau juga mengungkapkan informasi penting bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan perkenalan sebelumnya, detail hubungan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari TKP turut memperkuat dugaan pembunuhan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Sebilah parang yang diduga menjadi senjata pelaku.
  • Vape milik korban.
  • Handphone milik korban.
  • Baju korban.

Selain barang bukti fisik, sejumlah saksi mata juga telah memberikan kesaksiannya kepada pihak berwajib. Informasi yang diperoleh dari saksi mata turut membantu memperkuat kronologi kejadian dan mengarah pada identifikasi kedua tersangka.

Identifikasi korban, Aprian Boru, berhasil dilakukan setelah jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Pria asal Kampung Daehuti, Desa Matanae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, ini ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka terbuka di bagian leher. Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan oleh pasangan suami istri, MB (32) dan NRI (30), warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, yang secara tidak sengaja melihat korban saat berkendara menuju Desa Baun, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 10.00 Wita.

Pasangan tersebut, awalnya curiga dengan sesosok yang tergeletak di pinggir jalan. Melihat lebih dekat, mereka menemukan korban dengan luka parah dan berlumuran darah. Mereka kemudian segera melaporkan penemuan tersebut ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Alak. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan mendesak pihak berwajib untuk segera menangkap para pelaku dan mengungkap motif di balik pembunuhan keji ini. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan seluruh aspek kasus tersebut terungkap secara tuntas dan para pelaku dapat dihadapkan ke pengadilan.