Visa Furoda Bermasalah, DPR RI Dorong Solusi Bagi Calon Haji yang Gagal Berangkat

Gelombang kekecewaan melanda sejumlah calon jemaah haji Indonesia setelah Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda, sebuah jenis visa yang memungkinkan seseorang untuk menunaikan ibadah haji di luar kuota resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan perlunya solusi yang adil dan bijaksana antara jemaah dan penyelenggara perjalanan haji (travel).

Singgih menjelaskan bahwa visa furoda merupakan skema bisnis antara pihak travel dan penyedia visa di Arab Saudi. Oleh karena itu, ketika visa tersebut tidak diterbitkan, penyelesaian yang baik harus diupayakan. Opsi yang diusulkan meliputi pengembalian dana yang telah dibayarkan atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Singgih menegaskan bahwa keadilan dan kepastian bagi jemaah harus menjadi prioritas utama.

"Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Singgih menyoroti bahwa visa furoda belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi haji nasional. Ketidakjelasan ini menyebabkan pemerintah seolah-olah absen dalam menangani persoalan terkait furoda. Untuk mengatasi hal ini, DPR RI sedang mengusulkan pengaturan tiga jenis visa dalam revisi Undang-Undang Haji, yaitu visa kuota negara lain, visa non-kuota (termasuk visa mujamalah dan furoda).

DPR RI terus berupaya agar ke depan terdapat pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Singgih menambahkan bahwa pemerintah saat ini terkesan tidak hadir karena belum ada dasar hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan kepada jemaah furoda. Padahal, hubungan yang terjalin melibatkan pemerintah Arab Saudi, perusahaan penyedia visa (syarikah), dan travel di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting terkait isu visa furoda yang mencuat:

  • Visa Furoda Tidak Terbit: Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda untuk jemaah Indonesia dan negara lain.
  • Kekecewaan Jemaah: Banyak jemaah merasa kecewa karena sudah membayar mahal.
  • Solusi dari DPR RI: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menawarkan solusi penyelesaian yang adil dan bijaksana.
  • Opsi Penyelesaian: Pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke tahun berikutnya.
  • Revisi UU Haji: DPR RI mengusulkan pengaturan tiga jenis visa, termasuk visa furoda.
  • Perlindungan Hukum: DPR RI mendorong pengakuan hukum dan perlindungan bagi jemaah pemegang visa non-kuota.