Tarif Listrik Juni 2025 Stabil: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan non-subsidi selama bulan Juni 2025. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah fluktuasi parameter ekonomi makro.
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi secara reguler dievaluasi setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan pada indikator ekonomi utama seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Mekanisme penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut keterangan resmi dari Kementerian ESDM, perhitungan tarif listrik untuk periode Juni 2025 didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulatif, data tersebut sebenarnya mengindikasikan potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda kenaikan tersebut demi melindungi kepentingan masyarakat dan sektor industri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik pada triwulan II tahun 2025 (April-Juni) sama dengan tarif pada triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret) adalah langkah strategis. Kebijakan ini akan terus berlaku kecuali ada perubahan lebih lanjut yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rincian Tarif Listrik per kWh pada Juni 2025 (Non-Subsidi):
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Juni 2025, sebagaimana dilansir dari laman resmi PT PLN (Persero):
-
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
-
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah, 6.600 VA–200 kVA) (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA) (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dari golongan tertentu, termasuk rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial. Besaran tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yaitu:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025 bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.