Kementerian PKP Pertimbangkan Pengecilan Ukuran Minimal Rumah Subsidi Menjadi 18 Meter Persegi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji ulang aturan mengenai luas minimal rumah subsidi. Usulan yang tengah dibahas adalah memperkecil luas minimal menjadi 18 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap penggodokan dan uji coba. "Saat ini, kami masih dalam proses pengumpulan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan final. Regulasi lain yang terkait juga perlu disesuaikan jika usulan ini disetujui," ujarnya.
Beliau belum dapat memastikan kapan aturan baru ini akan diberlakukan. Pihaknya menekankan pentingnya pembahasan mendalam dengan berbagai pihak untuk memastikan kelayakan usulan tersebut. Tujuan utama dari penyesuaian luas rumah subsidi ini adalah memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan belum berkeluarga.
"Rumah dengan luas 18 meter persegi dinilai cukup ideal untuk individu yang tinggal sendiri, mengingat standar kebutuhan ruang per orang adalah sekitar 9 meter persegi," imbuh Sri.
Selain itu, keterbatasan lahan di perkotaan menjadi pertimbangan penting. Dengan ukuran yang lebih kecil, diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki hunian di lokasi yang strategis.
Sri Haryati menegaskan bahwa ukuran rumah subsidi tipe 21, 30, dan 36 meter persegi akan tetap tersedia seperti yang diatur dalam aturan sebelumnya. Pengecilan luas minimal menjadi 18 meter persegi hanya akan menjadi opsi tambahan bagi masyarakat.
"Ini adalah pilihan yang kami tawarkan. Kementerian PKP ingin memberikan alternatif yang beragam, sementara tipe-tipe yang sudah ada tetap berlaku. Nantinya, pengembang akan menyesuaikan dengan permintaan pasar. Jika ada minat yang tinggi, pengembang tentu akan membangun rumah dengan ukuran yang lebih kecil," jelasnya.
Mengenai harga rumah subsidi, draf usulan tersebut tidak mencantumkan perubahan harga dari aturan yang berlaku pada tahun 2025. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Sri Haryati.
Lantas, bagaimana dengan ukuran rumah susun (rusun)? Sri Haryati menyampaikan bahwa pihaknya belum menetapkan ukuran baru untuk rusun. "Usulan perubahan luas hanya berlaku untuk rumah tapak, yaitu 18 dan 25 meter persegi. Untuk rusun, kami belum membahas mengenai luasnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian PKP berencana untuk memperkecil luas bangunan rumah subsidi dari 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi. Luas tanah juga akan disesuaikan dari 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi.
Rencana ini tercantum dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Draf tersebut berisi aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Dalam dokumen draf tersebut, terdapat dua sub judul utama, yaitu:
- Aturan terbaru mengenai Batasan Luas Lahan dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum.
- Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak.
Harga jual rumah umum tapak yang tertera dalam draf tersebut adalah sebagai berikut:
- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta.
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta.
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta.
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta.