Seratus Narapidana Narkotika Berulah Dipindahkan ke Nusakambangan

Ratusan narapidana (napi) yang terlibat dalam kasus narkotika telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas perilaku bermasalah yang kerap mereka tunjukkan selama menjalani masa tahanan di berbagai lapas dan rumah tahanan (rutan).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lingkungan lapas. Tindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi narapidana lain agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.

Proses pemindahan 100 narapidana berisiko tinggi ini dilaksanakan pada Jumat (30/5/2025). Mereka berasal dari 11 Lapas dan Rutan di wilayah Riau. Pemindahan ini dilakukan dengan pengamanan ketat dan pengawasan berlapis untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Sabtu (31/5), pemindahan narapidana ini bukan hanya sebagai bentuk penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal. Pemindahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi narapidana lain dan mencegah mereka melakukan pelanggaran yang sama.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, untuk mewujudkan zero narkoba dan handphone di dalam lapas. Keduanya menekankan bahwa hal ini merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.

Lapas Super Maksimum Nusakambangan menerapkan sistem pengawasan ketat dengan penempatan satu narapidana dalam satu sel (one man one cell). Interaksi antar narapidana sangat dibatasi dan diawasi secara intensif melalui kamera pengawas (CCTV). Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya komunikasi ilegal dan peredaran narkoba di dalam lapas.

Proses pemindahan narapidana ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktur Pengamanan Internal beserta tim, Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pegawai Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dan Brimobda Riau. Sinergi antar instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.

Ditjen PAS juga meminta dukungan dari masyarakat luas untuk upaya pemberantasan narkoba dan handphone di lapas dan rutan. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

Saat ini, lebih dari 700 narapidana berisiko tinggi yang terlibat dalam pelanggaran narkoba telah ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, bahkan ketika mereka berada di dalam lapas.

Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan lapas dan rutan dapat menjadi tempat pembinaan yang efektif bagi narapidana, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan tidak lagi terlibat dalam tindak kriminal.