Nasib Pesangon dan THR Eks Buruh Sritex Terkatung-katung, KSPI Desak Kurator Bertindak Tegas
Polemik pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak perusahaannya masih belum menemui titik terang. Situasi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan buruh, terutama setelah muncul kabar bahwa tim kurator Sritex menerima tawaran penyewaan aset pailit dari dua investor.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengecam langkah kurator yang dianggap tidak transparan dan cenderung mengabaikan hak-hak pekerja. "Kurator jangan main-main dengan nasib buruh. Awalnya beralasan menunggu appraisal untuk penjualan aset, tetapi malah menyewakannya. Ini menimbulkan pertanyaan besar," ujarnya, Jumat (30/5/2025).
KSPI Jawa Tengah telah mendirikan Posko Orange sejak 10 Maret 2025, berlokasi di kantor KSPI Jateng, Semarang dan di depan pabrik Sritex, Sukoharjo. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi para buruh untuk mengadukan permasalahan terkait pesangon dan THR yang belum dibayarkan. Aulia mengakui bahwa masuknya dua investor memang memberikan secercah harapan akan terciptanya lapangan kerja baru bagi sebagian mantan buruh. Akan tetapi, hal itu tidak serta merta menyelesaikan persoalan mendasar terkait hak-hak normatif yang belum dipenuhi.
"Jangan sampai hak-hak buruh dikorbankan demi kepentingan lain. Status hak mereka masih belum jelas, sementara aset perusahaan sudah disewakan. Kapan aset tersebut akan dijual? Jika proses ini berlarut-larut, bukan tidak mungkin akan memicu gejolak yang lebih besar," tegas Aulia. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah dan tim kurator untuk segera memberikan informasi yang jelas dan terukur mengenai perkembangan proses penyelesaian hak-hak buruh. "Kejelasan adalah kunci. Jangan hanya memberikan janji-janji kosong," pungkasnya.
Berikut adalah poin-poin tuntutan utama dari KSPI terkait masalah ini:
- Kejelasan Jadwal Pembayaran: Buruh membutuhkan kepastian mengenai kapan pesangon dan THR mereka akan dibayarkan.
- Transparansi Proses Kurasi: KSPI meminta agar tim kurator lebih terbuka dalam menjelaskan setiap tahapan proses kurasi, termasuk negosiasi dengan investor.
- Keterlibatan Buruh: Perwakilan buruh harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penjualan atau penyewaan aset perusahaan.
- Pengawasan Disnakertrans: Disnakertrans Jawa Tengah harus berperan aktif dalam mengawasi proses penyelesaian hak-hak buruh dan memastikan bahwa semua pihak bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini menjadi ujian bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim investasi yang berkeadilan.