PT Tunas Agro Indolestari Bantah Terlibat Pengurangan Takaran Minyakita
PT Tunas Agro Indolestari Bantah Terlibat Pengurangan Takaran Minyakita
PT Tunas Agro Indolestari, produsen Minyakita yang berlokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan tegas membantah tuduhan yang menyatakan perusahaan tersebut mengurangi takaran minyak goreng kemasan produk Minyakita. Julianto, Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut pada Senin (10/3/2025) di Tangerang. Ia menekankan bahwa seluruh proses penimbangan minyak goreng di pabrik telah dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. “Proses penimbangan minyak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Tidak benar jika kami menggunakan timbangan dengan takaran 700 hingga 750 mililiter seperti yang diberitakan,” tegas Julianto. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas laporan dugaan pengurangan takaran Minyakita yang beredar di masyarakat.
Lebih lanjut, Julianto menjelaskan bahwa PT Tunas Agro Indolestari telah menjalani proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai bagian dari uji sampel produk. Namun, ia menekankan bahwa produk Minyakita yang diperiksa oleh Menteri Pertanian Andi Amran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukanlah produksi perusahaannya. “Produk yang diperiksa oleh Menteri Pertanian berasal dari perusahaan lain. PT Tunas Agro Indolestari tidak memproduksi Minyakita dalam kemasan botol, seperti yang ditemukan dalam inspeksi tersebut. Adapun produk Minyakita kemasan pouch (plastik) yang diproduksi oleh perusahaan kami telah sesuai dengan standar takaran yang ditetapkan,” jelasnya. Julianto juga memberikan penjelasan terkait perbedaan volume antara air dan minyak, yang menjadi dasar perhitungan takaran isi kemasan. Ia menjelaskan bahwa dalam kemasan 2 liter, volume minyak biasanya berkisar antara 1.700 hingga 1.800 mililiter, sedangkan kemasan 1 liter berisi sekitar 900 mililiter. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan densitas antara air dan minyak.
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas temuan dugaan pengurangan takaran Minyakita oleh Polri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tiga modus operandi yang ditemukan terkait hal ini: takaran yang tidak sesuai dengan kemasan, penggunaan label palsu Minyakita, dan produksi tanpa izin. Temuan ini berdasarkan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), yang melibatkan Satgas Pangan Polri. Tiga perusahaan menjadi sasaran penyelidikan, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang. PT Tunas Agro Indolestari menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi peraturan dan standar produksi yang berlaku serta memastikan kualitas produk Minyakita yang dipasarkan kepada konsumen.
PT Tunas Agro Indolestari berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman dan memulihkan reputasi perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Catatan: Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh pihak PT Tunas Agro Indolestari dan informasi terkait perbedaan volume air dan minyak diberikan sebagai informasi tambahan untuk pemahaman yang lebih komprehensif.