Visa Furoda Belum Terbit: Komnas Haji Imbau Masyarakat Tidak Menyalahkan Pemerintah
Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahkan pemerintah terkait belum terbitnya visa haji furoda pada musim haji tahun ini. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa penerbitan visa haji furoda berada di luar ranah tanggung jawab pemerintah dan sepenuhnya merupakan urusan bisnis antara calon jemaah haji dan pihak penyelenggara perjalanan (travel).
Mustolih Siradj menjelaskan bahwa visa haji furoda, yang juga dikenal sebagai visa mujamalah, merupakan jalur undangan khusus yang pengurusannya dilakukan langsung oleh travel dan tidak termasuk dalam kuota haji nasional yang ditetapkan pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab atas kuota resmi haji, yang terdiri dari 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.
Kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini, menurut Mustolih, seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang sistem penyelenggaraan haji jalur furoda melalui revisi UU PIHU. Revisi ini akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah musim haji tahun ini selesai. Komnas Haji juga menyoroti minimnya transparansi informasi terkait risiko haji furoda dan perubahan kebijakan otoritas Arab Saudi yang dapat terjadi sewaktu-waktu sebagai faktor penyebab kegagalan ini.
"Pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial," ujar Mustolih.
Komnas Haji menyarankan agar jemaah yang visanya belum terbit dapat menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah dengan pihak yang berwenang. Mustolih menambahkan bahwa masih ada peluang untuk mendapatkan pengembalian dana, penjadwalan ulang keberangkatan, atau pengalihan ke kuota haji khusus. Beberapa travel resmi juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan biaya jemaah calon haji secara penuh sebagai bentuk tanggung jawab dan menjaga reputasi, meskipun harus menanggung kerugian besar akibat pembatalan keberangkatan.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan visa haji furoda berada di luar kewenangan Kementerian Agama. Namun, Kemenag akan tetap membantu berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait hal tersebut. Menurut Nasaruddin, otoritas Arab Saudi telah menerbitkan visa untuk sebagian jemaah furoda, tetapi masih banyak jemaah yang menunggu karena visanya belum terbit. Kemenag terus berupaya melobi Arab Saudi agar proses penerbitan visa furoda dipermudah.