Aksi Pengeroyokan di Banyuwangi Dipicu Suara Bising Sepeda Motor
Aparat kepolisian sektor Tegalsari, Banyuwangi tengah menangani kasus pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda berinisial GUA (20), warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Karangmulyo, Kecamatan Tegalsari, pada Senin (29/5/2025), dan diduga kuat dipicu oleh suara bising sepeda motor (blayer) yang melintas di depan rumah salah seorang pelaku.
Menurut keterangan AKP Achmad Rudy, Kapolsek Tegalsari, insiden bermula ketika GUA melintas di depan rumah MIS (18) setelah membeli kecap. GUA memperlambat laju kendaraannya karena adanya polisi tidur di jalan tersebut. Namun, saat memperlambat laju kendaraannya, GUA diduga secara tidak sengaja memacu gas motornya sehingga menimbulkan suara bising yang mengganggu MIS.
"Korban (GUA) mengurangi kecepatan karena ada polisi tidur di depan rumah terlapor (MIS). Saat mengurangi kecepatan itu, korban juga memacu gas motornya, sehingga menimbulkan suara bising," jelas AKP Achmad Rudy.
Merasa terganggu dengan suara bising tersebut, MIS kemudian menegur GUA. Teguran ini berujung pada percekcokan antara keduanya. Situasi semakin memanas ketika GUA turun dari motornya. Tiba-tiba, Iqbal, seorang teman MIS, memukul GUA dengan kunci inggris pada bagian dahi. Akibatnya, perkelahian tak terhindarkan.
Dalam insiden tersebut, dua rekan MIS lainnya, yakni NT (24) dan S (50), juga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap GUA. Aksi pengeroyokan ini baru berhenti setelah dilerai oleh warga sekitar.
Setelah kejadian, GUA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegalsari. Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Tegalsari dan barang bukti berupa kunci inggris yang digunakan untuk memukul korban, polisi kemudian mengamankan Iqbal dan dua rekannya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHP dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman yang akan diterima oleh para pelaku akan disesuaikan dengan tingkat keparahan luka yang dialami oleh korban.
- Pasal 170 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Jika luka yang diderita GUA tergolong berat, maka pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara untuk pasal 170 KUHP dan lima tahun penjara untuk pasal 351 KUHP. Namun, jika luka yang diderita korban tidak tergolong berat, maka ancaman hukuman yang akan dijatuhkan akan berbeda.