Tragedi Pasar Ciracas: Pengamen Jadi Tersangka Penikaman Pekerja Serabutan Akibat Kesalahpahaman
Insiden tragis terjadi di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan seorang pekerja serabutan berinisial ZK meninggal dunia akibat luka tikam. Peristiwa ini bermula dari perselisihan antara korban dan seorang pengamen berinisial ZI pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Ciracas, AKP Maryono, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara ZI dan ZK di area pasar. ZI, yang juga membantu ayahnya berdagang, terlibat adu mulut dengan ZK, seorang pekerja serabutan. Dalam kondisi emosi, ZI kemudian mengambil senjata tajam dan menusuk punggung ZK, menyebabkan luka serius dan pendarahan hebat.
Usai penikaman, ayah ZI bersama warga sekitar bergegas membawa ZK ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa ZK tidak tertolong. Korban menghembuskan napas terakhir pada Minggu, 25 Mei 2025, sebelum sempat menjalani operasi yang direncanakan.
"Korban dibawa oleh keluarga tersangka ke RS Polri Kramat Jati. Saat tim medis hendak melakukan operasi kedua untuk pemulihan, korban meninggal dunia," jelas AKP Maryono.
Polisi segera mengamankan ZI dan menetapkannya sebagai tersangka atas tindak penikaman tersebut. ZI kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, ZI ditahan di Mapolsek Ciracas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif pasti di balik penikaman tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan saat hari kejadian setelah menerima laporan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku menusuk korban karena kesalahpahaman," pungkas AKP Maryono.