Pria di Bengkalis Diciduk Aparat Kepolisian Terkait Dugaan Penodaan Agama

Kasus dugaan penistaan agama kembali mencuat dan kali ini berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MF (29) di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pria tersebut diamankan oleh pihak kepolisian setelah video yang memperlihatkan aksinya viral di media sosial.

Menurut keterangan Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, penangkapan MF bermula dari beredarnya sebuah video pada hari Senin, 26 Mei 2025, yang memperlihatkan tindakan yang diduga sebagai penistaan agama. Dalam video tersebut, MF diduga melontarkan kata-kata yang menghina dan menyinggung sebuah agama tertentu di hadapan seorang perempuan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bengkalis.

Selain kejadian di jalan, MF juga diketahui membuat video lain yang berisi konten serupa di sebuah hotel. Tindakan ini memicu kemarahan dan kecaman dari masyarakat luas. Menyadari potensi terjadinya konflik yang lebih besar, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

"Pada saat kami melakukan penyelidikan, rupanya pelaku sudah diamankan warga dan dibawa ke Polres Bengkalis," ujar Ipda Fachri.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui perbuatannya. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MF akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.