Dua Pria di Bengkalis Terjerat Hukum Akibat Siaran Langsung Aksi Asusila di TikTok

Aparat kepolisian di Kabupaten Bengkalis, Riau, baru-baru ini mengamankan dua orang pria dengan inisial DHM (22) dan MFR (22) atas dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan dan disiarkan secara langsung melalui platform media sosial TikTok. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 30 Mei 2025, menyusul laporan yang diterima dari masyarakat yang resah dengan konten yang mereka unggah.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, melalui keterangan yang disampaikan oleh Kanit II Tipidter, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diperoleh mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah wisma yang berlokasi di Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu. Masyarakat melaporkan bahwa kedua pria tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh dan menyiarkannya secara langsung melalui aplikasi TikTok pada tanggal 23 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.

Proses penangkapan DHM dilakukan di kediamannya oleh petugas Unit Polsek Bukit Batu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus yang melibatkan Polsek Bukit Batu bersama Satreskrim Polres Bengkalis untuk menangkap MFR. MFR berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Pekanbaru. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk merekam dan menyiarkan konten asusila tersebut, serta akun TikTok yang digunakan oleh kedua pelaku.

Saat ini, DHM dan MFR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan penyebaran konten negatif melalui media sosial. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.