Sidak Pasar Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng MinyaKita: Volume Berkurang, Harga Melejit, dan Ancaman Pencabutan Izin Usaha

Sidak Pasar Ungkap Praktik Curang Minyak Goreng MinyaKita: Volume Berkurang, Harga Melejit, dan Ancaman Pencabutan Izin Usaha

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Sidak tersebut menemukan dua pelanggaran utama: penurunan volume isi kemasan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Temuan ini menjadi bukti nyata masih adanya celah dalam pengawasan distribusi dan distribusi komoditi bersubsidi di Indonesia, yang berdampak langsung pada kerugian konsumen.

Berdasarkan hasil sidak, kemasan MinyaKita yang seharusnya berukuran satu liter, ditemukan hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Ini merupakan penyimpangan signifikan yang berpotensi merugikan konsumen secara masif. Lebih lanjut, harga jual MinyaKita di pasar tersebut juga terpantau melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, dengan harga jual yang ditemukan mencapai Rp 18.000 per liter. Praktik ini menunjukkan adanya upaya untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dari program subsidi pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Tiga Produsen Teridentifikasi:

Investigasi lebih lanjut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengidentifikasi tiga produsen yang diduga terlibat dalam praktik curang ini:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat): memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah): memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang): memproduksi MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter.

Ketiga produsen tersebut kini tengah menjadi sorotan dan menghadapi proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti sebagai bagian dari proses hukum tersebut.

Langkah Hukum Tegas:

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Mentan Amran Sulaiman pun menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bahkan mengancam pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti bersalah, serta menyatakan dukungannya akan proses pidana jika terbukti bersalah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik curang yang merugikan masyarakat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga turut aktif dalam penelusuran kasus ini. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melacak salah satu produsen yang terlibat, yaitu PT Artha Eka Global Asia, yang ternyata telah memindahkan lokasi pabriknya dari Depok ke Karawang, Jawa Barat. Tim dari Kemendag saat ini tengah menindaklanjuti perkembangan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi barang bersubsidi. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan kerjasama antar lembaga untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi menjadi kunci untuk memastikan program tersebut benar-benar mencapai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.