Dua Pejabat Tinggi KFC Indonesia Mengundurkan Diri: Faktor Kinerja Jadi Sorotan?
Perusahaan pengelola jaringan restoran cepat saji KFC di Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), mengumumkan pengunduran diri dua pejabat tingginya pada hari Selasa, 27 Mei 2025. Pengunduran diri ini melibatkan seorang anggota dewan komisaris dan seorang direktur perusahaan.
Achmad Baiquni, yang sebelumnya menjabat sebagai komisaris independen, mengundurkan diri karena adanya regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain. Menurut Direktur Fast Food Indonesia (FAST) Wachjudi Martono, keputusan Baiquni ini murni karena aturan tersebut dan tidak berkaitan dengan kinerja perusahaan. Dengan kata lain, setelah masa jabatannya berakhir, Ahmad Baiquni tidak diperkenankan untuk menjabat posisi yang sama di perusahaan lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Oemar Luthfi Anwar juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur independen perusahaan. Pengunduran diri ini memicu rencana perseroan untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna membahas dan memutuskan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary PT Fast Food Indonesia Tbk, J Dalimin Juwono, telah mengkonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri dari kedua pejabat tersebut pada tanggal yang sama. Pengunduran diri ini terjadi di tengah laporan keuangan perusahaan yang kurang menggembirakan.
Sebagai informasi tambahan, FAST mencatatkan kerugian sebesar Rp 796,71 miliar sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 91,67 persen dibandingkan kerugian pada periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 415,64 miliar. Selain kerugian, pendapatan perusahaan juga mengalami penurunan sebesar 17,84 persen, dari Rp 5,93 triliun pada tahun sebelumnya menjadi Rp 4,87 triliun pada tahun 2024. Total aset perusahaan juga mengalami penurunan dari Rp 3,91 triliun menjadi Rp 3,52 triliun.