Praktik Curang Kemasan Minyak Goreng Minyakita di Bogor: Tersangka Raup Keuntungan Fantastis

Praktik Curang Kemasan Minyak Goreng Minyakita di Bogor: Tersangka Raup Keuntungan Fantastis

Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah dengan merek Minyakita di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka, berinisial TRM, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Praktik ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan menghasilkan keuntungan yang sangat signifikan bagi tersangka, diperkirakan mencapai Rp 600 juta per bulan.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, dalam keterangan persnya pada Senin (10/3/2025), menjelaskan bahwa modus operandi tersangka melibatkan pembelian minyak curah dari berbagai lokasi, termasuk Tangerang dan Cakung. Minyak curah tersebut kemudian dikirim ke sebuah pabrik di Kampung Cijujung, Sukaraja, untuk dikemas ulang dengan label Minyakita. Kejahatan ini terungkap berkat penyelidikan intensif aparat kepolisian yang berhasil melacak alur distribusi minyak goreng tersebut.

Yang membuat praktik ini semakin merugikan konsumen adalah tindakan mengurangi takaran isi kemasan. Kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter (1.000 ml), oleh tersangka diisi hanya sekitar 750-800 ml. Ini merupakan tindakan yang jelas-jelas merugikan konsumen karena mereka membayar harga penuh untuk produk yang takarannya jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.

Lebih lanjut, Kompol Rizka juga menjelaskan bahwa kemasan yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Informasi penting seperti berat bersih dan nomor izin BPOM yang sudah tidak berlaku, tidak dicantumkan pada kemasan. Hal ini menambah bobot pelanggaran yang dilakukan tersangka dan menunjukkan upaya untuk mengelabui konsumen.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pengoplosan dalam minyak curah yang digunakan. Meskipun demikian, terkait tindakan hukum yang dijerat, polisi telah menetapkan tersangka dengan pasal perlindungan konsumen atas dasar pengurangan baku mutu dan takaran pada produk yang diperjualbelikan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak terkait, baik produsen, distributor, hingga pengawas, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan memastikan tidak ada lagi praktik curang yang merugikan konsumen. Transparansi dan kepatuhan terhadap standar mutu produk menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan pasar yang sehat dan adil.

Detail Modus Operandi: * Pembelian minyak curah dari berbagai sumber (Tangerang, Cakung). * Pengiriman minyak curah ke pabrik di Kampung Cijujung, Sukaraja. * Pengemasan ulang (repacking) dengan label Minyakita. * Pengurangan takaran isi kemasan (750-800 ml). * Penggunaan kemasan yang tidak sesuai standar (tanpa berat bersih dan BPOM yang valid).

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam membeli produk minyak goreng, serta melaporkan jika menemukan kejanggalan atau indikasi praktik ilegal serupa.