Pembatasan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Dua Hari
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di ibu kota. Keputusan ini berlaku selama dua hari, yakni pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal tersebut. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengkonfirmasi melalui akun Instagram resmi mereka bahwa seluruh kendaraan, tanpa memandang nomor plat ganjil atau genap, diperbolehkan melintas di jalur-jalur yang biasanya terkena pembatasan ganjil genap.
Penghapusan aturan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor tidak berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, juga menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini. SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Bagi para pengendara yang beraktivitas di Jakarta, berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang umumnya memberlakukan sistem ganjil genap:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Majapahit
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi Barat
- Jl. Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. Stasiun Senen
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati-TB Simatupang
- Jl. Tomang Raya
- Jl. S. Parman
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. MT Haryono
- Jl. HR Rasuna Said
- Jl. DI Panjaitan
- Jl. Ahmad Yani
- Jl. Gunung Sahari
Dengan peniadaan ganjil genap ini, diharapkan aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar selama periode libur Kenaikan Yesus Kristus.