Ombudsman Jateng Perketat Seleksi Penerimaan Siswa Baru 2025 Pasca Temuan Pemalsuan Sertifikat

markdown Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jawa Tengah meningkatkan pengawasan terhadap Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPPB) tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan penggunaan sertifikat prestasi palsu dalam pendaftaran siswa baru di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Tengah pada tahun 2024.

Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menekankan pentingnya meminimalkan potensi kecurangan dalam SPPB 2025, dengan fokus utama pada validitas dokumen persyaratan. Menurut Farida, implementasi jalur penerimaan harus selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Farida menjelaskan bahwa Permendikbudristek tersebut mengatur berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur zonasi (kini domisili), afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Setiap jalur memiliki kuota penerimaan yang telah ditentukan. Pada tahun sebelumnya, jalur zonasi memegang kuota 55%. Namun, tahun ini, jalur zonasi diganti menjadi jalur domisili dengan alokasi 33%, jalur afirmasi naik dari 20% menjadi 32%, jalur prestasi meningkat dari 20% menjadi 30%, dan jalur mutasi tetap maksimal 5%.

"Kesesuaian dengan aturan dan persyaratan masing-masing jalur adalah hal yang krusial," tegas Farida.

Fokus pengawasan akan tertuju pada keabsahan dokumen yang disyaratkan pada tiap jalur. Misalnya, untuk jalur domisili, validitas Kartu Keluarga (KK) dengan masa berlaku minimal satu tahun menjadi perhatian utama. Kesamaan nama kepala keluarga di KK dengan nama orang tua di ijazah calon siswa juga akan diperiksa.

Untuk jalur afirmasi yang ditujukan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu, pengawasan akan difokuskan pada keberadaan nama calon siswa dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu (DT) Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, pada jalur prestasi, validasi piagam penghargaan akan diperketat, khususnya untuk kejuaraan non-berjenjang dan kejuaraan tingkat internasional. Farida menegaskan bahwa sertifikat atau piagam dari kegiatan tersebut wajib mendapatkan pengesahan atau validasi dari dinas terkait.

Langkah pengetatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari temuan sertifikat palsu pada SPPB tahun 2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk memverifikasi keaslian sertifikat prestasi.

"Sejak pandemi Covid-19, banyak bermunculan kejuaraan daring yang keabsahannya perlu diverifikasi. Puncaknya terjadi pada tahun 2024. Tahun ini, kami sepakat untuk menerapkan filter yang lebih ketat," ujar Farida.

Untuk sertifikat yang mengklaim tingkatan nasional dan internasional, validasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota menjadi wajib, selain validasi dari satuan pendidikan.

Ombudsman RI Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait SPPB. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor WhatsApp 0811 998 3737 atau melalui platform media sosial resmi Ombudsman RI Jawa Tengah.