Dua Karyawan Jadi Tersangka Pembunuhan Pengusaha Sawit di Indragiri Hulu

Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit bernama Suyono (67) di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian setempat berhasil mengungkap bahwa korban tewas di tangan dua orang yang merupakan karyawan kepercayaannya sendiri. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi berbeda. Ari Saputra berhasil diamankan di Kota Pekanbaru, sementara Viris Vavo ditangkap di perkebunan karet milik orang tuanya yang terletak di Desa Seluna, Kecamatan Batang Peranap, pada hari Selasa, 28 Mei 2025. Usai penangkapan, keduanya langsung digelandang ke Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 330 KUHP
  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP
  • Pasal 365 Ayat (4) KUHP

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Dwi Wahyuningsih, putri korban, yang merasa kehilangan ayahnya sejak tanggal 9 Mei 2025. Dwi melaporkan kejadian ini ke Polsek Peranap pada hari Jumat, 16 Mei 2025, setelah berbagai upaya pencarian yang dilakukannya tidak membuahkan hasil. Kecurigaan Dwi bermula ketika Asmardi, seorang saksi, menghubunginya dan mengabarkan bahwa korban tidak dapat dihubungi dan tidak ditemukan di ladang.

Dwi kemudian mencoba menghubungi Ari Saputra, salah satu tersangka, namun tidak berhasil. Merasa semakin khawatir, Dwi yang berada di Pekanbaru memutuskan untuk mencari ayahnya langsung di ladang. Setibanya di sana pada Jumat sore, Dwi mendapati sejumlah barang berharga milik ayahnya hilang, termasuk sepeda motor, ponsel, jam tangan, helm, jaket, cangkul, dan gancu.

Setelah tidak berhasil menemukan ayahnya dan mendapati barang-barang berharganya hilang, Dwi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peranap. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus keterlibatan kedua tersangka dalam kasus hilangnya Suyono. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Ari Saputra dan Viris Vavo akhirnya mengakui perbuatan mereka.

Kedua pelaku mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban tidak bernyawa, kedua pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke Sungai Kuantan. Tindakan keji ini dilakukan pada tanggal 10 Mei 2025. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian jenazah korban di Sungai Kuantan.