Kebijakan Jam Malam Siswa SMA di Aceh Terkendala Koordinasi dan Implementasi

Penerapan kebijakan jam malam untuk siswa SMA sederajat di Provinsi Aceh masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun sosialisasi telah dilakukan, implementasi di lapangan belum berjalan efektif, terutama di Kota Lhokseumawe.

html

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa banyak remaja masih terlihat berada di kafe-kafe hingga larut malam, bahkan hingga pukul 23.00 atau 24.00 WIB. Kondisi ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan realita yang terjadi di masyarakat.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Supriadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh sekolah menengah atas di wilayahnya. Langkah-langkah seperti memanggil siswa dan orang tua telah dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai surat edaran yang mengatur pembatasan aktivitas siswa di malam hari. Namun, Supriadi mengakui bahwa pelaksanaan teknis pembatasan jam malam berada di luar kewenangan pihaknya dan memerlukan dukungan dari pemerintah daerah.

Supriadi juga mengungkapkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara mandiri. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah kota dapat memberikan dukungan dengan menerjunkan aparat yang berwenang untuk membantu menegakkan kebijakan jam malam ini.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah diajak berkoordinasi terkait kebijakan jam malam ini. Dedi menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pendidikan SMA berada di tingkat provinsi, sehingga koordinasi mungkin tidak melibatkan pemerintah kota secara langsung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, telah menerbitkan surat edaran yang berisi tentang pembatasan jam malam bagi siswa SMA sederajat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan melindungi siswa dari pengaruh negatif aktivitas malam hari. Sesuai dengan pembagian kewenangan, pengelolaan pendidikan SMA berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, sedangkan pendidikan SMP dan SD menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Meskipun tujuan kebijakan jam malam ini baik, efektivitasnya masih dipertanyakan. Kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait dan keterbatasan sumber daya menjadi kendala utama dalam implementasi. Perlu adanya sinergi antara Dinas Pendidikan Provinsi, pemerintah kota, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan jam malam ini antara lain:

  • Koordinasi yang lebih baik: Dinas Pendidikan Provinsi, pemerintah kota, dan sekolah perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif.
  • Peningkatan sumber daya: Pemerintah daerah perlu mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran jam malam.
  • Keterlibatan masyarakat: Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan dan memberikan dukungan terhadap kebijakan ini.
  • Sosialisasi yang lebih efektif: Sosialisasi kebijakan jam malam perlu dilakukan secara lebih luas dan menyasar semua pihak terkait, termasuk siswa, orang tua, dan masyarakat umum.

Dengan adanya koordinasi yang baik, dukungan sumber daya yang memadai, dan keterlibatan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi siswa SMA sederajat di Aceh.