Mahasiswa UGM Jadi Tersangka dan Ditahan Atas Kecelakaan Fatal

Tragedi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19), memasuki babak baru. Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Christiano, yang mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC, diduga menjadi penyebab kecelakaan maut yang terjadi di simpang tiga Dusun Sedan. Dalam foto yang beredar, Christiano terlihat mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan.

Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sleman dipimpin langsung oleh Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, didampingi Kasat Lantas AKP Mulyanto dan Kasi Humas AKP Salamun. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Edy membenarkan penetapan Christiano sebagai tersangka.

"Tersangka adalah pengemudi BMW atas nama CPP (21)," ujar Kombes Edy dalam rilis kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi ketika Argo, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-3373-PCG, melaju dari arah selatan ke utara. Argo kemudian memperlambat laju kendaraannya untuk berputar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Pada saat yang bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah yang sama dan menabrak Argo.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan mahasiswa UGM. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci terkait kecelakaan ini. Proses hukum terhadap Christiano akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini kronologi kejadian:

  • Argo melaju dari selatan ke utara dengan motor Honda Vario.
  • Argo memperlambat laju untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
  • BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah yang sama.
  • BMW menabrak motor Argo.
  • Argo meninggal dunia.