Tuntutan Pecat Tiga Oknum TNI AL Terkait Pembunuhan Bos Rental Mobil
Tuntutan Pecat Tiga Oknum TNI AL Terkait Pembunuhan Bos Rental Mobil
Sidang tuntutan terhadap tiga oknum TNI Angkatan Laut, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, telah digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (10/3/2025). Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, menuntut ketiga terdakwa dipecat dari dinas militer TNI AL sebagai hukuman tambahan atas perbuatan mereka. Ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam aksi brutal yang juga mengakibatkan Ramli Abu Bakar, anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), terluka akibat penembakan.
Jaksa penuntut umum menyatakan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman. Perbuatan mereka didakwakan berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Sebagai subsider, mereka juga didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan. Ketiganya juga didakwa melakukan penadahan mobil milik korban, Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang terjadi pada 2 Januari 2025 di rest area Tol Tangerang-Merak. Ilyas Abdurrahman tewas saat berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang telah disewakan dan kemudian dipindahtangankan secara ilegal kepada Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan. Ramli Abu Bakar, yang turut berada di lokasi, juga menjadi korban penembakan, meskipun selamat dari maut. Kejadian ini mengungkap sisi gelap dari aksi kejahatan yang melibatkan oknum anggota TNI AL dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Proses persidangan masih berlanjut. Putusan hakim atas tuntutan tersebut akan menentukan nasib ketiga oknum TNI AL ini. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menuntut transparansi dan pertanggungjawaban hukum yang tegas. Tindakan tegas terhadap oknum TNI AL yang terlibat kejahatan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan penegakan hukum di Indonesia. Proses peradilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. Pengadilan diharapkan juga dapat memberikan putusan yang adil dan berimbang, mempertimbangkan segala aspek dan bukti yang telah diungkap selama persidangan.
Ringkasan Kasus:
- Korban: Ilyas Abdurrahman (meninggal), Ramli Abu Bakar (luka)
- Terdakwa: Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan (TNI AL)
- Tuntutan: Pemecatan dari dinas militer TNI AL + hukuman pidana penjara (bervariasi untuk setiap terdakwa)
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 480 ke-1 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Lokasi Kejadian: Rest area Tol Tangerang-Merak
- Tanggal Kejadian: 2 Januari 2025