Terungkap! Perjalanan Panjang Pelaku Penyiraman Air Keras di Sukabumi: Kalimantan - Jakarta - Sukabumi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu dan anak di Kota Sukabumi pada awal Mei lalu. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai H (30), ternyata telah melakukan perjalanan lintas pulau sebelum melancarkan aksinya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rita Suwadi, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa H berangkat dari Kalimantan dengan tujuan khusus untuk menemui korban. "Pada tanggal 29 April, tersangka H sengaja datang dari Kalimantan untuk menemui korban," ujar AKBP Rita di Mapolresta Sukabumi.

Setibanya di Jakarta, H mulai mempersiapkan aksinya dengan mencari dan membeli air keras melalui media sosial. Harga air keras yang dibelinya mencapai Rp 850.000. Setelah mendapatkan barang berbahaya tersebut, H kemudian menyewa jasa pengemudi ojek online (ojol) berinisial Y (37) untuk mengantarkannya ke Sukabumi. Imbalan yang diberikan kepada Y atas perjalanan tersebut adalah sebesar Rp 750.000.

Perjalanan menuju Sukabumi dimulai pada hari Rabu, 30 April. Keesokan harinya, Kamis, 1 Mei, H menunggu kedatangan korban di sekitar gerbang perumahan tempat tinggal korban. Saat korban, yang diketahui bernama Yulian Anggraini, keluar bersama anaknya, H langsung mengikuti mereka.

Puncak dari rencana jahat H terjadi di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Di jalan yang relatif sepi, sekitar pukul 07.00 WIB, H menyiramkan air keras ke arah korban. Setelah melakukan aksinya, H melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, H dan Y kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat.
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
  • Pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 9 tahun," tegas AKBP Rita.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak dan perempuan. Pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.