Penyesuaian Jadwal Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Selama Libur Kenaikan Isa Almasih
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan adanya penyesuaian jadwal operasional pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sehubungan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro.
Pelayanan BPKB di seluruh kantor wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditiadakan pada hari Kamis, 29 Mei 2025, dan Jumat, 30 Mei 2025. Masyarakat yang berencana mengurus BPKB pada tanggal tersebut diharapkan untuk menyesuaikan jadwal mereka.
Pelayanan BPKB akan kembali beroperasi normal mulai hari Sabtu, 31 Mei 2025. Masyarakat dapat kembali mengajukan permohonan penerbitan BPKB baru, penggantian BPKB yang rusak atau hilang, serta layanan BPKB lainnya pada hari tersebut.
Penerbitan BPKB merupakan layanan penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang baru membeli kendaraan bermotor atau perlu mengganti BPKB lama. Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, pemohon juga perlu memperhatikan biaya administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Biaya penerbitan BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sebesar Rp 225.000. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah sebesar Rp 375.000.
Diharapkan masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan penyesuaian jadwal pelayanan BPKB ini. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui akun media sosial resmi Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor pelayanan BPKB terdekat.