BPJS Ketenagakerjaan Sukses Cairkan JHT 2.200 Mantan Karyawan Sritex
BPJS Ketenagakerjaan Sukses Cairkan JHT 2.200 Mantan Karyawan Sritex
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah berhasil mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 2.200 mantan karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, saat melakukan kunjungan monitoring ke lokasi perusahaan pada Senin, 10 Maret 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan proses pencairan JHT berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada para mantan karyawannya.
Zuhri menjelaskan bahwa dari total 2.700 mantan karyawan yang mengajukan klaim JHT, sebanyak 2.200 telah menerima dana tersebut. Proses pencairan yang relatif cepat ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan layanan optimal kepada para pekerja, bahkan setelah mereka mengakhiri masa kerja di perusahaan. "Dari data yang kami terima, total pengajuan mencapai 2.700, dan hingga saat ini 2.200 pengajuan telah diproses dan dana JHT telah ditransfer," terang Zuhri.
Besaran JHT yang diterima oleh masing-masing mantan karyawan bervariasi, disesuaikan dengan masa kerja dan upah yang diterima selama masa kerja di PT Sritex. Hal ini menekankan prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem JHT. "Besarannya bergantung pada masa kerja dan upah. Tidak ada besaran yang sama karena disesuaikan dengan masing-masing individu," tambah Zuhri, menegaskan bahwa perhitungan JHT telah dilakukan secara transparan dan akuntable.
Lebih lanjut, Zuhri memberikan apresiasi kepada PT Sritex atas kerjasamanya dalam proses pencairan JHT ini. Kerjasama yang baik antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjamin hak-hak pekerja terlindungi dengan maksimal. Keberhasilan pencairan ini juga menjadi bukti efektifitas sistem jaminan sosial di Indonesia dalam melindungi pekerja.
Sementara itu, Setiani Sekar Dewanti, salah satu mantan karyawan PT Sritex yang telah mengabdi selama sembilan tahun di bagian pertenunan, mengungkapkan bahwa ia masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan dibukanya kembali lowongan pekerjaan di PT Sritex. Setiani mengaku belum mencari pekerjaan lain dan tetap berharap dapat kembali bekerja di perusahaan tersebut. "Saya masih menunggu informasi terkait pembukaan lowongan kerja di Sritex. Untuk saat ini saya belum mencari pekerjaan lain," ucap Setiani.
Kejadian ini menyoroti pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan finansial kepada pekerja, terutama pada saat menghadapi situasi seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keberhasilan pencairan JHT ini diharapkan dapat meringankan beban para mantan karyawan PT Sritex dan memberikan mereka ketenangan dalam menghadapi masa depan.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- 2.200 dari 2.700 mantan karyawan PT Sritex telah menerima JHT.
- Besaran JHT disesuaikan dengan masa kerja dan upah masing-masing karyawan.
- BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses pencairan dilakukan sesuai prosedur.
- Salah satu mantan karyawan masih menunggu informasi lowongan kerja di PT Sritex.
- Kejadian ini menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.