Antisipasi Penyelundupan Jemaah Haji, DPR Minta Travel Agen Lebih Transparan Soal Visa Furoda
Menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Tim Pengawas (Timwas) Haji menyoroti permasalahan penerbitan visa Furoda yang belum optimal. Kondisi ini dipicu oleh pengetatan aturan haji oleh pemerintah Arab Saudi.
Haji Furoda, yang merupakan program undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi negara, menjadi perhatian DPR. Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Furoda sulit dilakukan karena tidak diatur dalam undang-undang. Namun, visa Furoda dianggap sebagai alternatif bagi calon jemaah haji yang memiliki daftar tunggu panjang.
"Visa Furoda ini sebagai alternatif bagi jemaah kita yang cukup panjang daftar tunggunya, itu bagian dari penyelesaian," ujar Marwan Dasopang.
Marwan menambahkan bahwa sumber visa Furoda tidak jelas, ada yang menyebutkan dari kedutaan, ada pula yang langsung dari pemerintah Saudi. Namun, tahun ini, banyak visa Furoda yang belum terbit menjelang puncak ibadah haji.
Merespons situasi ini, Timwas Haji DPR mengimbau para penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIU) atau travel agen untuk lebih transparan kepada jemaah terkait kepastian visa Furoda. Marwan menekankan agar travel agen tidak menjanjikan keberangkatan jika visa belum pasti terbit. Hal ini bertujuan untuk menghindari kekecewaan jemaah dan potensi masalah lainnya.
"Karena itu kami ingin menyampaikan kepada para jemaah maupun para pimpinan travel bila sudah dipastikan tidak mendapatkan lewat visa furoda disampaikan saja kepada jemaah. Jangan dirayu jangan diajak berangkat. Jika dirasa tidak bisa menepati janji lebih baik terus terang," jelas Marwan.
Marwan mengungkapkan bahwa pemerintah Saudi semakin memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal. DPR menerima laporan harian tentang jemaah yang diusir dari Mekkah dan Madinah menuju Jeddah karena mencoba menyelundup. Oleh karena itu, ia meminta travel agen yang ingin melayani jemaah secara mandiri melalui visa Furoda untuk menyampaikan informasi yang jujur dan apa adanya.
Lebih lanjut, Marwan menyampaikan rencana revisi undang-undang Haji yang akan mempertimbangkan включение Furoda agar pemerintah dan DPR dapat terlibat dalam pengawasan haji dengan visa Furoda.
"Tentu nanti di lain waktu karena kita sekarang sudah melakukan revisi undang-undang Haji nanti kita pertimbangkan furoda itu disebutkan dalam undang undang Haji agar pemerintah Indonesia DPR bisa masuk di urusan Haji yang memakai visa furoda," pungkas Marwan.
Dengan adanya revisi undang-undang tersebut, diharapkan pengelolaan haji Furoda dapat lebih terstruktur dan transparan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia.