Penyesuaian Jadwal Penetapan NIP dan TMT CASN 2024: BKN Tetapkan Batas Waktu Baru

Penyesuaian Jadwal Penetapan NIP dan TMT CASN 2024: BKN Tetapkan Batas Waktu Baru

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan penyesuaian jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025, yang merespon sejumlah permohonan penundaan dari berbagai instansi pemerintah. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan efisiensi dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Hal ini juga diiringi dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang mendukung penyesuaian jadwal tersebut.

Berdasarkan surat tersebut, terdapat perubahan signifikan pada tenggat waktu penetapan NIP. Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), usulan penetapan NIP paling lambat harus diajukan pada 30 Juni 2025. Sementara itu, bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), batas waktu pengajuan usulan NIP adalah 30 November 2025. Keterlambatan dalam proses ini akan berdampak pada proses pengangkatan selanjutnya. BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan NIP-nya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan resmi diterbitkan.

Lebih lanjut, penyesuaian jadwal juga mempengaruhi TMT pengangkatan. CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat dengan TMT 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal yang sama. Keputusan pengangkatan CPNS paling lambat harus diserahkan pada 1 September 2025. Sedangkan untuk PPPK yang telah mengisi alokasi formasi, TMT pengangkatan ditetapkan pada 1 Maret 2026, dengan batas penyerahan keputusan pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026. Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS dan PPPK pun disesuaikan, masing-masing dengan TMT 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026.

BKN juga memberikan arahan tegas bagi instansi yang telah menetapkan TMT di luar tanggal yang telah ditentukan. Instansi tersebut diwajibkan menyesuaikannya berdasarkan pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh BKN. Khusus untuk pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026, namun belum melewati batas usia untuk jabatan yang dilamar, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi berbagai situasi dan kondisi yang mungkin terjadi dalam proses rekrutmen CASN.

Alasan Penyesuaian Jadwal:

KemenPANRB menjelaskan beberapa alasan di balik penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Berikut poin-poin pentingnya:

  • Harmonisasi TMT: Penetapan TMT yang beragam di setiap instansi sebelumnya perlu diharmonisasi untuk menciptakan keseragaman. Pengangkatan serentak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi.
  • Penyelarasan Data: Data terkait formasi, jabatan, dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut untuk memastikan keakuratan dan konsistensi data.
  • Penyelesaian Pengadaan: Beberapa instansi masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan yang terkait dengan penerimaan CASN.
  • Optimalisasi Formasi: Terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan agar kebutuhan ASN dapat terpenuhi secara optimal.

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, diharapkan proses pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. BKN dan KemenPANRB berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses rekrutmen CASN dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.