Terungkap di Persidangan: Staf Ahli Kominfo Diduga Terlibat dalam Perlindungan Situs Judi Online

Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengungkap fakta baru. Muhrijan alias Agus, seorang terdakwa dalam kasus ini, memberikan keterangan yang mengejutkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/5/2025).

Agus, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Darmawati (istrinya), mengungkapkan bahwa Adhi Kismanto, seorang staf ahli di Kominfo saat itu, diduga memiliki peran penting dalam praktik perlindungan situs judi online. Di hadapan Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Agus menjelaskan bagaimana ia menjadi perantara antara agen situs judi online dengan pihak Kominfo agar situs-situs tersebut tidak diblokir.

Sebelumnya bergelut di dunia ekspor-impor, Agus mengaku terjun ke bisnis ilegal ini sejak Maret 2024. Ia bertugas menghubungkan agen judi online dengan oknum di Komdigi. Beberapa nama agen yang disebut menitipkan situsnya kepada Agus antara lain Muchlis Nasution dan Ferry alias William atau Acal.

Pihak Kominfo yang terlibat kontak dengan Agus adalah Denden Imadudin Soleh, Ketua Tim Penyidikan sekaligus Ahli Undang-Undang ITE Kementerian Kominfo, dan Adhi Kismanto. Agus bahkan menyebut Adhi sebagai "tangan kanan" dari Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Menurut Agus, keterlibatannya bermula dari perkenalannya dengan Denden. Denden mengungkapkan bahwa ia tak lagi melindungi sejumlah situs judol karena Adhi Kismanto, yang baru diangkat oleh Budi Arie Setiadi, justru memblokir situs-situs tersebut. Agus kemudian meminta Denden untuk mengenalkannya kepada Adhi, meskipun Denden hanya memberikan biodata Adhi.

Agus kemudian melobi Adhi agar mau terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online. Setelah Adhi bergabung, Agus berperan sebagai perantara. Dari kegiatan ini, Agus memperoleh sejumlah uang yang sebagian diberikan kepada istrinya, Darmawati. Darmawati sendiri mengaku tidak mengetahui asal-usul uang tersebut hingga penangkapan Agus.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Darmawati terlibat dalam TPPU yang dilakukan suaminya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Darmawati telah membelanjakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk:

  • Elektronik: iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5, Samsung A35
  • Mobil: BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, Lexus (plat nomor B 16 WT)
  • Fesyen: Cincin Louis Vuitton (2), jam tangan Louis Vuitton emas, jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, sandal Hermes, tas Louis Vuitton (pink & cokelat), pouch Louis Vuitton, tas Dior biru dongker, tas Chanel pink, tas Longchamp abu-abu
  • Perhiasan: 18 cincin, 7 kalung, 4 gelang emas, 3 gelang emas karet, 3 pasang anting, 2 liontin emas berlian, liontin emas

Darmawati diancam pidana sesuai Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi tudingan tersebut, Budi Arie Setiadi membantah keterlibatannya dalam praktik perlindungan judi online. Ia mengklaim bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kominfo.

"Pelakunya itu sudah melakukan itu jauh sebelum saya menjadi Menkominfo. Dari dakwaan itu kan (terlihat) sudah terjadi praktik itu," ujar Budi Arie.

Budi Arie juga mengaku telah diperingatkan oleh berbagai pihak mengenai adanya oknum di Kominfo yang melindungi situs judi online sejak awal menjabat sebagai menteri.