Gelombang PHK Mengintai Pekerja Indonesia, Pemerintah Siapkan Strategi Antisipasi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi kekhawatiran atas potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi sektor industri. Proyeksi dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa angka PHK dapat mencapai 280 ribu orang pada tahun 2025.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan simpati kepada para pekerja yang terdampak PHK, terutama terkait penutupan PT Maruwa Indonesia di Batam yang menyebabkan ratusan karyawan kehilangan pekerjaan. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Febri menekankan bahwa pemerintah berempati pada para pekerja industri yang terkena PHK akibat penutupan industri.
Kendati demikian, Kemenperin melihat adanya sinyal positif dalam sektor manufaktur, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada kuartal pertama 2025, terdapat 359 perusahaan industri yang sedang membangun fasilitas produksi dan menyerap 97.898 tenaga kerja.
Kemenperin telah menyiapkan sejumlah program untuk membantu pekerja yang terkena PHK, termasuk:
- Penempatan di perusahaan industri lain yang berlokasi di sekitar perusahaan yang tutup.
- Program pembukaan usaha baru.
- Pelatihan reskilling untuk meningkatkan kompetensi pekerja agar sesuai dengan kebutuhan industri yang berbeda.
Febri juga mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres ini dinilai dapat menyelamatkan 14.030 industri yang memproduksi produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Diharapkan, aturan ini dapat melindungi sekitar 1,7 juta pekerja dari ancaman PHK.
Febri menjelaskan bahwa setiap perusahaan industri yang memproduksi produk TKDN rata-rata mempekerjakan 125 orang. Dengan adanya 14.030 perusahaan tersebut, total terdapat 1,7 juta pekerja yang terancam jika industri mengalami penurunan permintaan produk TKDN.
Data terbaru menunjukkan peningkatan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat 52.850 klaim hingga April 2025. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melaporkan angka PHK periode Januari hingga 23 April 2025 mencapai 24.036, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan mencakup sepertiga dari total PHK tahun 2024.