MK Kabulkan Gugatan JPPI: Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan di tanah air, khususnya bagi sekolah swasta dan para siswa yang menempuh pendidikan di sana.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan MK ini disambut gembira oleh JPPI, yang selama ini gigih memperjuangkan kesetaraan dalam pembiayaan pendidikan. Mereka menilai putusan ini sebagai langkah maju dalam menghapuskan diskriminasi yang selama ini dirasakan oleh sekolah swasta.

Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menyatakan bahwa putusan MK ini merupakan penegasan bahwa negara wajib hadir dalam memastikan pendidikan dasar bebas biaya bagi seluruh anak bangsa. Ia menambahkan bahwa putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini menjadi beban bagi jutaan keluarga.

"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," ujar Ubaid.

JPPI juga mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti putusan MK ini. Salah satu langkah yang mendesak adalah melakukan realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan, terutama dalam menjamin keterlibatan negara dalam pembiayaan sekolah dasar negeri dan swasta.

Putusan MK ini juga dipandang sebagai kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan, tanpa memandang status sekolah, apakah negeri atau swasta. JPPI berharap, dengan adanya putusan ini, tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku untuk sekolah negeri. Hal ini dinilai menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta karena keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Oleh karena itu, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara, MK berpendapat bahwa negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Putusan MK: Mengabulkan gugatan JPPI terkait pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta.
  • Kewajiban Negara: Negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
  • Tindak Lanjut: Pemerintah didorong untuk segera merealisasikan putusan MK dengan merealokasi anggaran pendidikan.
  • Kesetaraan Akses: Putusan ini diharapkan dapat menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
  • Hak Asasi Manusia: Putusan ini dipandang sebagai kemenangan bagi hak asasi manusia atas pendidikan.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan dunia pendidikan di Indonesia akan semakin inklusif dan berkualitas, serta dapat menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang status ekonomi atau jenis sekolah yang mereka pilih.