MK Jamin Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta: Putusan Uji Materi UU Sisdiknas Dikabulkan Sebagian
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting terkait biaya pendidikan dasar di Indonesia. Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Fokus utama dari putusan ini adalah frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa adanya pungutan biaya. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mencakup satuan pendidikan dasar yang dikelola oleh negara maupun oleh masyarakat atau pihak swasta. Artinya, baik sekolah negeri maupun swasta, pendidikan dasar harus bebas biaya bagi siswa.
Perkara ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dengan tiga warga negara. Para pemohon merasa bahwa implementasi pasal tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi, terutama dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar yang terjangkau.
Landasan Putusan MK:
Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa putusan ini didasarkan pada adanya kesenjangan yang menyebabkan banyak siswa tidak dapat tertampung di sekolah negeri. Akibatnya, mereka terpaksa bersekolah di swasta dengan segala konsekuensi biayanya. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945 yang tidak membatasi jenis pendidikan dasar yang wajib dibiayai negara.
MK berpendapat bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang inklusif, mencakup sekolah negeri dan swasta. Mekanisme yang dapat digunakan adalah bantuan pendidikan atau subsidi, sehingga kesenjangan akses pendidikan dasar dapat diminimalisir. Meskipun demikian, MK juga memberikan catatan bahwa tidak semua aspek pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis di seluruh sekolah swasta.
MK mengakui bahwa pendidikan dasar merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Namun, pemenuhan hak ekosob ini berbeda dengan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera. Pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan negara, termasuk ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran.
Lembaga Pendidikan Swasta dalam Pertimbangan MK:
MK juga menyoroti keberadaan lembaga pendidikan swasta yang telah lama berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan, bahkan sebelum UU Sisdiknas disahkan. MK memahami bahwa sekolah swasta memiliki kondisi pembiayaan yang beragam. Beberapa sekolah mungkin menerima bantuan dari pemerintah, seperti BOS atau beasiswa, namun tetap mengenakan biaya tambahan untuk menutupi kebutuhan operasional. Di sisi lain, ada sekolah swasta yang sepenuhnya mandiri dan tidak menerima bantuan pemerintah.
MK berpendapat bahwa tidak tepat jika semua sekolah swasta dipaksa untuk tidak memungut biaya sama sekali, terutama bagi sekolah yang tidak menerima bantuan pemerintah. MK juga mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah yang masih terbatas dalam memberikan bantuan biaya pendidikan dasar kepada semua satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dengan putusan ini, MK memberikan penafsiran yang lebih luas terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa pendidikan dasar benar-benar dapat diakses oleh seluruh warga negara, tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.