Tiga Warga Negara Asing Diciduk Imigrasi Jakarta Barat Terkait Pemalsuan Uang dan Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus kepemilikan uang palsu dan pelanggaran izin tinggal. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua orang warga negara Kamerun berinisial TFN dan FJN, serta seorang warga negara Kanada berinisial BDD. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap fisik sejumlah uang dollar AS yang ditemukan di tempat tinggal TFN. Setelah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan dilakukan pemeriksaan forensik, uang tersebut dinyatakan palsu. TFN kini ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu.

Di tempat tinggal FJN, yang berlokasi di area yang sama dengan TFN, petugas tidak menemukan uang palsu. Namun, ditemukan adanya grup chat WhatsApp di ponsel FJN yang juga beranggotakan TFN, menimbulkan dugaan keterkaitan antara keduanya. Saat ini, FJN masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk menentukan apakah ia terlibat dalam kasus uang palsu tersebut.

Selain kasus uang palsu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan BDD, warga negara Kanada, karena kedapatan menyimpan sejumlah uang dollar AS yang juga diduga palsu. Ketiga WNA ini akan segera diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain dugaan tindak pidana pemalsuan uang, dua WNA asal Kamerun, FJN dan TFN, juga terbukti melanggar peraturan keimigrasian. FJN diketahui telah overstay selama 549 hari dari izin tinggal kunjungan yang dimilikinya. Sementara TFN, yang masuk ke Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, terbukti tidak melakukan investasi seperti yang tertera dalam izin tinggalnya. BDD juga melakukan pelanggaran serupa.

Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, BDD masuk ke Indonesia dengan ITAS Investor yang disponsori oleh PT Bahagia Kurnia Abadi. Namun, saat diperiksa, BDD mengakui tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, FJN terancam deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara TFN dan BDD dijerat dengan Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena menyalahgunakan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal.

Daftar Pelanggaran:

  • FJN: Melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 (Overstay lebih dari 60 hari)
  • TFN: Melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 (Penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar)
  • BDD: Melanggar Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 123 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 (Penyalahgunaan izin tinggal dan memberikan keterangan tidak benar)