Pemerintah Gulirkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Rumah Tangga Mulai Juni 2025
Pemerintah mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dengan target sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Skema diskon tarif listrik ini akan mengikuti pola yang telah diterapkan sebelumnya pada Januari-Februari 2025. Tujuannya adalah untuk meringankan beban biaya rumah tangga dan menjaga stabilitas konsumsi domestik. Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan berkolaborasi dalam pelaksanaan program ini. Kementerian ESDM akan segera melaporkan kebijakan ini kepada Menteri ESDM dan membahas detail teknis dengan Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan berbagai program stimulus tambahan untuk meningkatkan konsumsi domestik. Program-program tersebut meliputi:
- Diskon transportasi massal selama dua bulan libur sekolah:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30%
- Diskon tiket pesawat sebesar 6% melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
- Diskon angkutan laut hingga 50%
- Diskon tarif tol sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol
- Bantuan sosial tambahan:
- Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sektor ketenagakerjaan sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Program diskon iuran JKK ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global.