DPR Soroti Kualitas Koperasi Desa Merah Putih: Bukan Sekadar Kuantitas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Komisi VI menekankan bahwa keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih tidak semata-mata diukur dari jumlah unit yang terbentuk. Meskipun Presiden menargetkan pembentukan 80.000 unit koperasi, DPR mengingatkan pentingnya kualitas operasional dan dampak positif yang dihasilkan oleh koperasi-koperasi tersebut.

Komisi VI DPR RI dalam rapat bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa indikator utama keberhasilan program ini adalah kemampuan koperasi untuk beroperasi secara aktif dan profesional. Hal ini mencakup struktur pengurus yang lengkap, sistem tata kelola yang transparan, serta kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, DPR menyoroti pentingnya peran Koperasi Desa Merah Putih dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama petani, nelayan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kelompok rentan di desa/kelurahan. Koperasi diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat desa terhadap layanan dasar seperti:

  • Pembiayaan murah
  • Sembako terjangkau
  • Layanan kesehatan dasar

melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain itu, DPR menekankan perlunya kemandirian kelembagaan koperasi, agar tidak terus-menerus bergantung pada subsidi pemerintah atau intervensi eksternal. Koperasi harus menjadi institusi ekonomi lokal yang dipercaya dan dimiliki oleh warga desa/kelurahan itu sendiri.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Koperasi dan UKM untuk:

  • Menyusun regulasi teknis yang mengatur hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa/Kelurahan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi desa lainnya, guna menghindari tumpang tindih peran dan konflik kewenangan.
  • Melakukan pendataan desa yang akurat, aktual, dan relevan mengenai kondisi, kebutuhan, dan potensi riil desa.
  • Menyusun skema pembiayaan yang bersumber dari pemerintah pusat, daerah, dan desa, serta badan usaha negara maupun swasta.
  • Melakukan inventarisasi dan optimalisasi aset pemerintah, terutama yang tidak produktif, seperti resi gudang, Sekolah Dasar Inpres (SD Inpres), dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes).

Komisi VI juga meminta Koperasi Desa Merah Putih untuk fokus pada usaha koperasi di bidang produksi, distribusi, dan industri, terutama di sektor:

  • Sandang
  • Pangan
  • Papan
  • Energi (khususnya terbarukan)
  • Bahan baku industri
  • Farmasi dan obat-obatan tradisional
  • Pariwisata

Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki peran strategis bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai lead sector dalam arsitektur pembangunan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi. Hal ini memerlukan kepemimpinan koordinatif lintas kementerian/lembaga dan daerah yang lebih kuat dan terstruktur. Kementerian Koperasi dan UKM juga harus memastikan bahwa koperasi memiliki model bisnis yang kuat, berorientasi pasar, dan mampu menciptakan nilai tambah bagi anggotanya, serta fokus pada kualitas.

Selain itu, Komisi VI mendorong Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengambil langkah-langkah rekonsiliasi guna menyatukan dualisme Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). DPR juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM yang cukup sesuai tugas dan fungsi, khususnya untuk percepatan keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Terakhir, Komisi VI meminta pemerintah memberikan subsidi bunga terhadap penempatan dana Bank Himbara kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.