Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Dibongkar, Polisi Amankan Aset Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Pengungkapan Jaringan Perdagangan Ilegal Gading Gajah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal gading gajah yang melibatkan pembuatan pipa rokok dan ukiran gading. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.
Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa empat tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Sukabumi (Jawa Barat) dan Tebet (Jakarta Selatan). Keempat tersangka tersebut adalah IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44). Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Mei, di Cibeureum Permai, Sukabumi, terhadap IR dan EF, yang tertangkap saat menjual pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Di kediaman IR, ditemukan 178 pipa rokok dan delapan gading gajah.
SS ditangkap di Ciaul Pasir, Sukabumi, dengan barang bukti 135 pipa rokok. Sementara itu, JF ditangkap di Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 10 patung ukiran, kepala gesper ukiran singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang, semuanya diduga terbuat dari gading gajah.
Modus Operandi dan Jaringan Perdagangan
Investigasi mengungkapkan bahwa IR membeli gading gajah dari JF dalam bentuk potongan pipa rokok dan gading utuh. SS kemudian menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok gading gajah Asia melalui media sosial Facebook, dengan membeli dari IR.
JF menjual barang-barang ilegalnya, termasuk pipa rokok, patung ukiran, gelang, dan tongkat komando, ke empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. JF mengaku mendapatkan bahan baku dari Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang, sebelum menjualnya ke IR dengan harga Rp 8 juta per kilogram. Harga jual JF kini mencapai Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per kg, tergantung kualitas bahan.
Ancaman Hukuman dan Upaya Penelusuran Asal-Usul Gading
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 A Ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 40 Ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf G Undang-Undang yang sama. Ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun menanti para pelaku.
Guna memastikan keaslian dan asal-usul gading gajah, polisi berkoordinasi dengan BRIN dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan tes DNA. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui apakah gading tersebut berasal dari Sumatera, Thailand, atau India, mengingat adanya dugaan perburuan liar gajah di Sumatera.
Pengembangan Kasus dan Pemberantasan Jaringan
Indra, seorang petugas kepolisian, menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemburu dan pembeli gading gajah. Patroli siber telah dilakukan untuk mengidentifikasi aksi penjualan gading gajah, dan penyelidikan akan terus berlanjut untuk menjangkau semua pihak yang terlibat.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8 gading gajah, 320 pipa rokok, 4 patung ukiran besar, 12 patung ukiran kecil, 3 tongkat komando, 1 kepala gesper ukiran singa, dan 7 gelang, semuanya terbuat dari gading gajah.