Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang Diciduk di Bogor, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Diamankan

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial MA alias Tempe (30) di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini mengungkap indikasi kuat adanya pengendalian operasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

Penangkapan MA dilakukan di kawasan Cipayung, Depok, tepatnya di Pancoran Mas. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:

  • Sabu: Seberat 125 gram yang terbagi dalam beberapa paket dengan berat bervariasi (7 gram, 1 gram, dan 25 gram).
  • Ganja: Seberat 919 gram. Diduga berat awal mencapai 1 kilogram sebelum mengalami penyusutan akibat pengeringan.

Modus operandi yang digunakan MA adalah sistem 'tempel', di mana ia bertugas meletakkan paket narkoba di lokasi yang telah ditentukan sesuai instruksi. Polisi saat ini tengah memburu seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Mamei, yang diduga kuat menjadi pengendali peredaran narkoba tersebut dari dalam Lapas Tangerang. Berdasarkan keterangan MA, ia hanya bertugas menempelkan narkoba yang sudah dikemas dan siap edar.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan yang lebih luas. MA mengaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan konsumen. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 4,5 juta untuk setiap aksinya.

MA berhasil ditangkap di Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok, pada hari Jumat (16/5). Saat penangkapan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di atas rak piring dan ganja yang disimpan di dalam kulkas.

Atas perbuatannya, MA terancam jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.