Tim Hukum Hasto Pertanyakan Validitas Data CDR KPK dalam Kasus Harun Masiku
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyoroti keabsahan data Call Data Record (CDR) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti dalam persidangan dugaan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Sorotan utama tertuju pada anomali perpindahan lokasi yang tercatat dalam data tersebut.
Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, mengungkapkan keheranannya atas catatan perpindahan lokasi yang tertera dalam CDR. Menurutnya, data menunjukkan adanya pergeseran lokasi dari kawasan Tanah Abang ke Sarinah dalam rentang waktu hanya satu detik. Dengan jarak fisik antara kedua lokasi tersebut mencapai sekitar empat kilometer, Ronny mempertanyakan kemungkinan perpindahan secepat itu secara realistis. Ia mengibaratkan perpindahan tersebut sebagai pergerakan secepat cahaya, yang secara fisik sulit diterima akal sehat.
Kejanggalan ini menimbulkan keraguan di benak tim kuasa hukum mengenai akurasi dan validitas data CDR yang digunakan KPK. Mereka berpendapat, ketidakmungkinan perpindahan fisik secepat itu mengindikasikan adanya potensi kesalahan atau manipulasi data. Padahal, data CDR ini menjadi salah satu pilar utama yang digunakan KPK untuk mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan dugaan keterlibatan dalam upaya menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka kasus korupsi yang masih buron.
Ronny Talapessy menduga, perpindahan lokasi yang aneh tersebut lebih mungkin disebabkan oleh perubahan sinyal seluler, bukan pergeseran fisik perangkat telepon. Ia menjelaskan bahwa peralihan sinyal, atau yang dikenal dengan istilah handoff dalam dunia telekomunikasi, dapat terjadi karena berbagai faktor seperti over quota atau kepadatan jaringan. Dalam kondisi seperti itu, sinyal telepon dapat beralih ke menara seluler terdekat, yang mungkin terletak di lokasi yang berbeda, sehingga memunculkan catatan perpindahan lokasi yang tidak akurat.
Selain menyoroti kejanggalan data perpindahan lokasi, tim kuasa hukum Hasto juga mempertanyakan metodologi analisis data CDR yang dilakukan oleh ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan, Bob Hardian Syahbuddin, seorang ahli dari Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, mengakui bahwa analisis data CDR hanya dilakukan menggunakan dokumen digital dalam format Excel, tanpa didukung oleh data pembanding yang memadai.
Ronny Talapessy juga menyoroti pengakuan ahli bahwa waktu yang diberikan untuk menganalisis data CDR sangat terbatas, yakni hanya sekitar satu jam. Padahal, menurut ahli, analisis data yang komprehensif seharusnya membutuhkan waktu sekitar dua hari. Keterbatasan waktu analisis ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan interpretasi dan kesimpulan yang tidak akurat.
Dengan mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berkeyakinan bahwa hingga saat ini belum ada bukti yang kuat dan meyakinkan yang dapat mengaitkan Hasto dengan dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Mereka menegaskan bahwa tidak ada saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan oleh KPK yang dapat membuktikan keberadaan Hasto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan untuk mengatur strategi menghalangi penyidikan.