Polda Metro Jaya Ungkap Ratusan Tersangka Kasus Premanisme dan Penertiban Atribut Ormas Ilegal
Polda Metro Jaya Intensifkan Pemberantasan Premanisme dan Penertiban Atribut Ormas
Polda Metro Jaya telah menindak tegas praktik premanisme dan pelanggaran terkait organisasi masyarakat (ormas) selama Operasi Berantas Jaya yang berlangsung dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini menghasilkan penetapan 348 tersangka atas berbagai tindak pidana, termasuk sejumlah anggota ormas yang terlibat dalam kegiatan premanisme.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, menjelaskan bahwa dari ratusan tersangka tersebut, 56 di antaranya merupakan anggota ormas yang melakukan tindakan premanisme. Anggota ormas tersebut berasal dari berbagai organisasi yang berbeda, antara lain:
- Pemuda Pancasila: 31 anggota
- Forum Betawi Rempug (FBR): 10 anggota
- Trinusa: 11 anggota
- Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB): 1 anggota
- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMNI): 1 anggota
- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya: 1 anggota
- Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas): 1 anggota
Operasi Berantas Jaya 2025 mencatat 251 kasus premanisme yang ditangani oleh pihak kepolisian. Kasus-kasus tersebut meliputi:
- Pemerasan: 115 kasus
- Pengeroyokan: 21 kasus
- Penganiayaan: 29 kasus
- Pencurian dengan Pemberatan: 54 kasus
- Pencurian dengan Kekerasan: 8 kasus
- Penggunaan Senjata Tajam: 24 kasus
Selain penindakan terhadap pelaku premanisme, Polda Metro Jaya juga melakukan penertiban terhadap atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik. Dalam operasi ini, sebanyak 1.804 atribut ormas, seperti spanduk dan bendera, ditertibkan. Penertiban atribut ormas terbanyak dilakukan di wilayah hukum Jakarta Pusat, dengan 477 tindakan. Selain itu, polisi juga membongkar 130 pos ormas ilegal yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 93 senjata tajam
- 89 kendaraan roda dua
- 4 kendaraan roda empat
- 147 unit ponsel
- 1 unit laptop
- 2 karcis pungutan liar
- 20 kartu tanda anggota ormas
- 6 jaket seragam ormas
- 9 sertifikat kaderisasi ormas
- 1 rekening BCA
- Uang tunai sebesar Rp 85.247.500
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas premanisme dan menertibkan kegiatan ormas yang melanggar hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.