Kejati Kaltim Intensifkan Investigasi Dana Hibah DBON, Kantor Dispora Digeledah
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur meningkatkan intensitas penanganan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Sebagai bagian dari proses investigasi yang sedang berjalan, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim pada Senin, 26 Mei 2025.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA, menyasar beberapa lokasi strategis. Selain kantor utama Dispora Kaltim yang terletak di Komplek Stadion Kadrie Oening Sempaja, tim juga menyisir eks kantor DBON dan ruangan-ruangan lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional DBON. Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp 100 miliar tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diyakini terkait erat dengan perkara yang sedang ditangani. Barang bukti yang ditemukan akan segera disita dan dianalisis lebih lanjut untuk memperdalam penyidikan. Kasus ini bermula dari inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim yang membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Selanjutnya, Lembaga DBON mengajukan permohonan hibah yang kemudian disetujui melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tanggal 17 April 2023. Pada tanggal yang sama, Pemerintah Provinsi Kaltim dan Lembaga DBON menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. Dana hibah tersebut kemudian dicairkan dan disalurkan oleh DBON kepada delapan lembaga atau badan olahraga yang menjadi penerima manfaat.
Dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah tersebut, Kejati Kaltim menemukan indikasi adanya penyimpangan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Toni menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuannya adalah untuk membuktikan adanya tindak pidana dan membuat terang peristiwa yang sebenarnya terjadi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.